Belakangan ini, sebuah video berdurasi 38 detik yang memperlihatkan aksi pencopotan label 'Masakan Padang' di sebuah rumah makan di Desa Sukadana, Cirebon, menjadi viral di media sosial. Video ini menarik perhatian banyak orang karena menyentuh isu persaingan bisnis dalam dunia kuliner lokal.
Rumah makan yang terlibat dalam insiden ini diketahui menjual makanan dengan harga yang sangat rendah, hanya Rp 9.000 per porsi. Penasihat Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC), Erlinus Tahar, mengonfirmasi bahwa fenomena rumah makan dengan harga murah ini mulai muncul sejak tahun 2021 atau 2022.
Menurutnya, langkah ini diambil untuk menjaga persaingan yang sehat di antara para pedagang. Dia juga menekankan bahwa mereka tidak melarang siapa pun untuk berjualan masakan Padang, tetapi penting untuk menjaga harga agar tidak merugikan pedagang lainnya.
"Kami tidak melarang orang dari luar Minang berjualan Nasi Padang. Tapi, kalau harganya Rp 9.000 dengan ayam, itu terlalu murah," ujarnya, seperti dikutip brilio.net dari liputan6.com pada Rabu (6/11).
Video yang beredar menunjukkan dua orang mencopot tulisan 'Masakan Padang' dari rumah makan tersebut, dan aksi ini dianggap sebagai protes terhadap persaingan bisnis yang tidak sehat. Warganet pun memberikan beragam tanggapan, dengan beberapa mengkritik tindakan tersebut. Salah satu pengguna media sosial berkomentar, "Kalau masalah harga murah jadi masalah, itu malah memperburuk citra Minang."
Erlinus Tahar juga menjelaskan bahwa PRMPC tidak melarang siapa pun untuk menjual masakan Padang, tetapi harga promosi yang terlalu murah dapat merusak keseimbangan pasar dan keberlangsungan pedagang tradisional. "Kami negosiasi, dan akhirnya pemilik setuju mencopot tulisan 'Masakan Padang'," tambahnya. Dia juga mencatat bahwa banyak rumah makan murah ini berasal dari pengusaha luar kota seperti Bandung dan Jakarta.
Ketua Harian Ikatan Keluarga Minang (IKM), Andre Rosiade, juga memberikan pernyataan terkait fenomena ini. Dia menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi non-Minang untuk membuka rumah makan Padang. "Hak setiap warga negara untuk boleh berjualan nasi Padang," tegasnya melalui akun X resminya. Andre menambahkan bahwa lisensi IKM bukanlah syarat wajib, tetapi bertujuan untuk menjaga cita rasa khas masakan Padang.
"Lisensi itu dalam rangka memastikan cita rasa yang autentik," ungkapnya.
Tindakan pencopotan label oleh PRMPC memicu diskusi lebih luas tentang lisensi dan persaingan harga. PRMPC berharap langkah ini bisa menjaga keadilan di antara pedagang. "Kita ingin persaingan tetap sehat dan semua pedagang bisa mendapat keuntungan," ujar Erlinus. Namun, beberapa warganet mengkritik aksi ini sebagai langkah yang terlalu berlebihan.
"Ini hanya soal persaingan harga, tidak seharusnya jadi masalah besar," kata seorang pengguna.
Kapolsek Pabuaran, AKP Muchamad Soleh, mengonfirmasi bahwa kejadian ini berlangsung pada Kamis, 17 Oktober 2024. Ia menyatakan bahwa pencopotan berlangsung tanpa kekerasan dan situasi tetap terkendali. "Tidak ada insiden lanjutan. Aksi dilakukan sebagai kesepakatan setelah negosiasi," tutupnya.