Brilio.net - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut dari tanah dan bangunan, serta bersifat wajib. Kewajiban ini dikenakan pada perorangan pribadi atau badan yang memperoleh manfaat atas hak tanah dan bangunan tersebut.
Sebagai warganegara yang baik, sudah pasti kamu harus membayar pajak yang sifatnya tahunan ini. Nilai tagihan PBB yang dibayarkan tiap orang atau badan tentu berbeda-beda. Besaran tagihan ini ditetapkan atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mempertimbangkan luas tanah, harga tanah, dan nilai bangunan.
Saat ini ada beragam cara untuk mengetahui besaran dan pembayaran tagihan PBB. Bahkan, kamu bisa melakukannya secara online melalui gadgetmu. Nah, berikut brilio.net rangkum dari berbagai sumber, Kamis (6/1), inilah cara cek dan bayar tagihan PBB secara online yang aman, serta mudah dilakukan.
Cara cek tagihan PBB secara online
1. Melalui website pajak.
foto: brilio.net/Tita Meydhalifah
- Bagi kamu yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta, kamu bisa mengece tagihan PBB melalui website pajak
- Buka browser, kemudian ketikkan pajakonline.jakarta.go.id
- Setelah itu, pilih "Daftar E-SPPT PBB" yang terletak di pojok kanan atas.
- Kemudian, isi data diri yang meliputi NOP PBB-P2, nama wajib pajak, tahun SPPT, opsi perorangan atau badan, domisili, hingga alamat email.
- Lalu centang pada bagian "saya setuju dengan ketentuan khusus diatas" dan beri ceklis pada captcha, setelah itu pilih "kirim."
- Setelah selesai, sistem akan melakukan verifikasi. Jika verifikasi berhasil, sistem akan mengirim link yang berisi pengunduhan e-SPPT.
- Kamu pun akan mengetahui tagihan pajak PBB yang harus dibayarkan.
2. Melalui aplikasi Tokopedia.
foto: brilio.net/Tita Meydhalifah
- Buka Tokopedia melalui browser maupun aplikasi di smartphone.
- Jika kamu menggunakan smartphone, pastikan telah mendownload dan menginstal aplikasi tersebut.
- Apabila aplikasi telah terpasang, kamu bisa membuka aplikasi tersebut, kemudian pilih menu "Top-Up & Tagihan."
- Setelah itu pada bagian "Layanan Pemerintah," klik "Pajak PBB."
- Kemudian isi bagian clster, kota/kabupaten/tahun bayar PBB, dan nomor objek pajak.
- Kamu pun akan mengetahui tagihan pajak PBB yang harus dibayarkan.
3. Melalui situs klikindomaret.
foto: brilio.net/Tita Meydhalifah
- Buka browser, kemudian ketikkan https://virtual.klikindomaret.com/category/pbb
- Kemudian pilih lokasi PBB dari daerahmu. Dalam situs ini tersedia PBB DKI Jakarta, Kab Asahan, Kab Balangan, Kab Bandung, Kab Bandung Barat Kab Banjar, Kab Banjarnegara, dan Kab Bantaeng.
- Setelah itu, masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan pilih opsi tahun yang akan dibayarkan PBB-nya.
- Kemudian klik "bayar" dan kamu akan mengetahui tagihan pajak PBB yang harus dibayarkan.
4. Melalui aplikasi LinkAja.
foto: pexels.com
- Pastikan kamu memiliki aplikasi LinkAja di smartphone-mu. Jika belum memilikinya, kamu bisa mendownload dan menginstalnya di smartphone-mu.
- Setelah aplikasi terpasang, kamu bisa membuka aplikasi tersebut dan klik menu "Lainnya."
- Kemudian pilih menu "Pajak dan Retribusi" dan pilih PBB berdasarkan wilayah domisili.
- Lalu, masukkan tahun pembayaran dan Nomor Objek Pajak (NOP).
- Selanjutnya, klik "lanjut" dan kamu akan mengetahui tagihan pajak PBB yang harus dibayarkan.
Cara bayar PBB dengan mudah
1. Melalui BCA mobile.
foto: pexels.com
- Pastikan kamu memiliki aplikasi BCA mobile. Jika belum memilikinya, kamu bisa mendownload dan menginstalnya terlebih dahulu, serta integrasikan akunmu dengan BCA Mobile.
- Setelah aplikasi terpasang, masuk melalui m-BCA dan masukkan kode akses.
- Kemudian pilih menu "m-Payment" dan klik "pajak."
- Selanjutnya input nomor objek pajak ke dalam kolom yang tersedia dan klik "send."
- Kamu pun akan mengetahui tagihan pajak PBB yang harus dibayarkan dan bayar tagihan tersebut sesuai dengan nilai yang tertera.
- Masukkan PIN dan akan muncul keterangan jika transaksimu telah berhasil.
2. Melalui Tokopedia.
foto: pexels.com
- Buka situs Tokopedia melalui browser atau aplikasi.
- Setelah itu pada bagian "Layanan Pemerintah," klik "Pajak PBB."
- Kemudian isi bagian clster, kota/kabupaten/tahun bayar PBB, dan nomor objek pajak.
- Kamu pun akan mengetahui tagihan pajak PBB yang harus dibayarkan.
- Untuk membayar tagihan tersebut, klik "lanjut" dan pilih metode pembayaran yang kamu inginkan.
- Setelah itu pilih "bayar sekarang" dan akan muncul keterangan jika transaksimu telah berhasil.
3. Melalui situs resmi.
foto: pexels.com
- Untuk kamu yang berdomisili di Surabaya, kamu bisa membuka browser dan ketikkan http://pbb.bpkpd.surabaya.go.id/
- Setelah itu, pilih "pembayaran online"
- Selanjutnya kamu akan memasukkan NOP, metode pembayaran, bank, dan kode konfirmasi.
- Kemudian, klik "submit" dan kamu akan diberikan instruksi lanjutan untuk melakukan pembayaran dari situs tersebut.