Brilio.net - Masyarakat Indonesia yang telah memiliki Nowor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pasti setiap tahun akan mendapat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dari kantor pajak. Jika sudah menerima, maka setiap wajib pajak wajib melaporkan pajaknya.

Dulu untuk melakukannya biasanya perlu mendatangi kantor pajak. Nggak jarang harus mengantri ketika membayar dan lapor pajak.

Tapi sekarang sudah jauh lebih mudah dan praktis karena bisa dilakukan secara online lewat DJP Online. Caranya yang praktis bisa membuatmu dengan mudah membayar pajak dari rumah. Bahkan dengan lapor pajak secara online kamu juga akan menghemat waktu dan biaya.

DJP Online merupakan salah satu saluran untuk memudahkan wajib pajak memproses pembayaran dan pelaporan pajaknya. Kehadiran sebagai layanan perpajakan satu atap berbasis internet yang memiliki dua fungsi utama, yaitu untuk pembuatan kode billing pajak untuk pembayaran pajak dan pelaporan SPT secara online.

Lalu bagaimana langkah-langkahnya? Simak yuk selengkapnya dalam ulasan brilio.net dilansir dari berbagai sumber, Jumat (25/8).

Syarat orang yang wajib mengisi SPT.

Cara dan syarat lapor SPT pajak online  © 2020 brilio.net

foto: freepik.com

Orang yang wajib mengisi SPT adalah mereka yang sudah memiliki NPWP. Dan jika memiliki NPWP, pastikan kamu membayar dan melaporkan pembayaran pajak. Nah pihak yang disebut sebagai wajib pajak adalah orang-orang yang memiliki penghasilan per tahun lebih dari Rp 60 juta.

Lalu bagaimana dengan orang yang berpenghasilan kurang dari jumlah tersebut? Jika kamu telah memiliki NPWP, berarti tetap wajib mengisi SPT tersebut secara online.

Perlu diketahui pihak yang telah memiliki NPWP dan lalai melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan undang-undang terkait. Maka dari itu pastikan kamu sudah melakukannya dengan benar ya.

Cara pendaftaran akun DJP online.

Cara dan syarat lapor SPT pajak online  © 2020 brilio.net

foto: freepik.com

Meski bisa dilakukan dengan mudah, namun nggak sedikit orang yang belum memahami alur pelaporan pajak secara online. Maka dari itu, untuk kamu yang sudah memiliki NPWP, simak cara awal yang harus dilakukan dalam DJP Online ini:

Pertama, kamu harus memiliki kode e-FIN pajak yang bisa didapatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Namun perlu diingat, permohonan e-FIN pajak ini tidak bisa diwakilkan.

Di Kantor Pelayanan Pajak kamu akan diminta untuk mengisi formulir permohonan kode e-FIN dan menyerahkan berkas-berkas seperti KTP dan kartu NPWP.

Jika sudah mendapatkan kode e-FIN, maka kamu dapat melakukan semua proses onlinenya dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Mengakses situs web DJP Online.
2. Kemudian, masukkan nomor NPWP dan kode e-FIN Anda.
3. Isi kode keamanan yang tersedia, kemudian klik tombol verifikasi.
4. Setelah itu verifikasi akan dikirim ke email Anda. Cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online tersebut. Setelah melakukan registrasi, simpan kode e-FIN di tempat yang aman agar tidak hilang.

Syarat pengisian SPT secara online.

Cara dan syarat lapor SPT pajak online  © 2020 brilio.net

foto: freepik.com

Sebelum pengisian SPT tahunan secara online, pastikan kamu sudah mempersiapkan beberapa berkas sebagai persyaratannya. Berikut syarat yang harus kamu persiapkan:

1. Alamat email pribadi.
2. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kamu bekerja).
3. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.
4. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).
5. Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Jika beras-berkas sudah aman, maka selanjutnya kamu bisa menuju tahap selanjutnya dengan mengikuti tahapan berikut ini:

1. Kamu dapat melakukan login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan sendiri.

2. Begitu masuk ke halaman utama silakan klik logo e-filling, lalu pilih menu "Buat SPT" dan jawab pertanyaan yang tertera di layarmu dengan tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770S untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun, dan 1770SS untuk yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.

3. Begitu formulir telah tampak di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti potong yang dipegang. Saat mengisi formulir 1770SS ataupun 1770S kamu akan diminta untuk mengisi penghasilan netto, PTKP, dan PPH yang dipotong pihak lain.

4. Setelah semua kolom telah terisi dengan tepat dan akurat, jangan lupa untuk klik tanda centang pada bagian "D" lalu klik "OK". Langkah terakhir adalah mengirim SPT dan Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru secara realtime.

Setelah itu, biasanya kamu akan menerima tanda terima melalui email, yang dapat digunakan sebagai bukti bahwa pelaporan SPT telah dilakukan. Jika sudah sampai pada tahap ini, berarti proses pelaporan SPT tahunan milikmu sudah selesai.