Brilio.net - Kartu Prakerja merupakan salah satu program kerja Presiden Jokowi saat kampanye Pilpres 2019 lalu. Secara langsung, Kartu Prakerja ini menyasar kelompok usia produktif yang sedang mencari pekerjaan.
Program ini dirilis pada 20 Maret 2020 lalu pada pukul 09.00 WIB. Program Kartu Prakerja ini berjalan di bawah naungan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
Dilansir dari merdeka.com, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan, program Kartu Pra Kerja ini diluncurkan sesuai dari maklumat Perpres No 30 Tahun 2020.
Kartu Prakerja ini merupakan program pemerintah yang dilakukan untuk mengembangkan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Nantinya, melalui kartu ini para pencari kerja, pekerja, atau buruh bisa mendapatkan biaya pelatihan untuk meningkatkan kemampuan diri. Hal ini dapat dijadikan bekal atau tambahan ilmu bagi yang sedang mencari pekerjaan maupun yang butuh peningkatan kompetensi.
Kini program tersebut sudah berjalan sampai gelombang 9, yang dibuka 17 September 2020 dan ditutup pada 21 September 2020.
Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja mencatat jumlah peserta pendaftar program Kartu Prakerja gelombang ke-9 tembus lebih dari 5 juta orang. Jumlah ini jauh melebihi jauh target 800.000 peserta.
Dilansir dari Liputan6.com, seperti pada gelombang-gelombang sebelumnya, peserta yang lolos gelombang 9 akan mendapat SMS pemberitahuan ke nomor yang terdaftar pada akun Prakerja.
Rencananya, program ini akan berlanjut pada gelombang 10. "Bagi Sobat yang belum sempat bergabung ke Gelombang 9, jangan khawatir! Sobat masih bisa bergabung ke Gelombang berikutnya kok," dikutip dari laman Instagram @prakerja.go.id, Jumat (25/9).
Pemerintah hingga kini belum menetapkan jadwal pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10, yang kemungkinan menjadi gelombang terakhir untuk tahun 2020. Sebelumnya, pendaftaran gelombang 10 diisyaratkan akan dibuka pada Kamis (24/9) namun hingga kini gelombang tersebut belum kunjung di buka.
Syarat mendaftar Kartu Prakerja.
foto: freepik.com
Dikutip dari laman prakerja.go.id, syarat bagi penerima atau pengguna Kartu Prakerja ini adalah semua warna negara yang berusia minimal 18 tahun dan sedang tidak menempuh pendidikan formal, seperti sekolah ataupun kuliah.
Orang tua, wali atau pengampu yang memberikan persetujuan bagi pengguna yang berusia di bawah 21 tahun, bertanggung jawab penuh secara hukum atas seluruh tindakan pengguna dalam melakukan pendaftaran Program Kartu Prakerja melalui situs prakerja.go.id
Cara mendaftar Kartu Prakerja.
foto: prakerja.go.id
Untuk mendaftar Kartu Prakerja ini harus membuat akun terlebih dahulu, dengan cara berikut ini:
1. Buka situs www.prakerja.go.id.
2. Masukkan email atau nomor ponsel yang aktif.
3. Klik menu Daftar.
4. Kemudian, pilih metode verifikasi, melalui email atau SMS.
5. Setelah itu akan muncul kode verifikasi yang tertera pada email atau SMS yang dikirimkan.
6. Masukkan kode verifikasi tersebut.
7. Pendaftaran berhasil. Kamu sudah mempunyai akun Kartu Prakerja untuk melakukan langkah pendaftaran selanjutnya.
Setelah memiliki akun, kamu dapat mengisi data pada situs tersebut, dengan tata cara berikut ini:
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.
2. Siapkan nomor kartu keluarga (KK) dan NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.
3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online.
4. Klik gabung pada gelombang yang sedang dibuka.
5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang melalui SMS.
Penetapan penerima Kertu Prakerja.
foto: liputan6.com
1. Setiap pendaftaran Kartu Prakerja akan diverifikasi dan diseleksi oleh Manajemen Pelaksana sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Komite.
2. Pengguna yang telah melakukan pendaftaran Kartu Prakerja, selanjutnya mengikuti tes dan seleksi gelombang pada situs.
3. Pengguna yang telah mengikuti seleksi gelombang akan diverifikasi dan diseleksi untuk ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja oleh Manajemen Pelaksana.
4. Penerima Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada poin ke-3, akan mendapatkan Kartu Prakerja dalam bentuk digital.
5. Manajemen Pelaksana memiliki kewenangan untuk memberikan penetapan maupun penolakan atas pendaftaran Kartu Prakerja masing-masing Pengguna.
Segera ikuti pelatihan usai terima Kartu Prakerja.
foto: freepik.com
Ketika kamu sudah terpilih untuk menerima Kartu Prakerja, kamu harus segera mengikuti pelatihan. Karena jika tidak, Pemerintah akan mencabut kepesertaan Kartu Prakerja yang kamu miliki.
Jika kamu dinyatakan lolos, maka akan mendapatkan uang atau insentif sebesar Rp 600.000 per bulan yang diberikan selama 4 bulan. Selain itu, kamu juga akan mendapatkan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000 per survei (ada 3 survei). Uang yang didapatkan bisa digunakan untuk membeli atau membayar pelatihan yang disediakan.
Dilansir dari Liputan6.com, Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, pencabutan kepesertaan Kartu Prakerja telah di atur dalam Permenko 3 Tahun 2020 dan Permenko 11 Tahun 2020, apabila dalam 30 hari pascamenerima Kartu Prakerja, peserta belum memanfaatkannya untuk membeli pelatihan.
Manajemen Pelaksana juga telah mengirimkan SMS reminder (pengingat) kepada semua penerima pada H-7 sebelum status kepesertaan kedaluarsa.
Sejauh ini pemerintah telah mencabut status kepesertaan 180.000 pendaftar Program Kartu Prakerja karena tidak memanfaatkannya untuk mengikuti pelatihan. Peserta yang dicabut statusnya, maka tidak dapat mendaftar program Kartu Pra Kerja kembali.