Brilio.net - Pandemi corona tidak hanya menghantam sektor kesehatan, sektor perekonomian juga turut merasakan dampaknya. Kondisi seperti ini dialami hampir seluruh negara yang terserang pandemi.

Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memberikan bantuan presiden (Banpres) atau BLT (bantuan langsung tunai) modal kerja (BMK) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Setiap pelaku usaha masing-masing diberi bantuan senilai Rp 2,4 juta.

Meski nominal tidak terlalu banyak, Jokowi berharap masyarakat dapat memanfaatkannya sebaik mungkin.

"Bantuan Modal Kerja ini memang isinya tidak banyak Rp 2,4 juta, saya minta semua digunakan untuk tambahan modal kerja bapak ibu semua. Ini kita mulai dan akan diberikan ke jutaan pedagang kecil," kata Jokowi saat menyerahkan bantuan di halaman tengah Istana Merdeka seperti diberitakan Liputan6.com pada Minggu (27/9).

Penyerahan BLT UMKM dimulai pada pertengahan Agustus. Program ini menyasar sejumlah 12 juta pelaku mikro. Adapun syarat utama bagi yang ingin mendapatkan bantuan ini adalah mereka yang belum dan tidak sedang menerima pinjaman dari bank.

"Kriteria penerima, dia belum pernah menerima atau sedang menerima pinjaman dari perbankan akan ditransfer sebesar Rp 2,4 juta sekali transfer," beber Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM.

Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mengajukan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Dilansir brilio.net dari laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), depkop.go.id pada Senin (28/9) berikut cara dan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM.

Syarat mendapatkan Banpres (Bantuan Presiden) atau BLT (Bantuan Langsung Tunai) UMKM.

Cara dapat BLT UMKM ilustrasi Merdeka.com

foto: depkop.go.id

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki usaha mikro.

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara mendapatkan Banpres (Bantuan Presiden) atau BLT (Bantuan Langsung Tunai) UMKM.

Program bantuan presiden ini untuk usaha mikro sebagai strategi pemerintah untuk membantu masyarakat di tengah pandemi corona. Pendaftaran bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tidak bisa dilakukan secara online. Semuanya melalui proses manual. Caranya, ajukan diri ke lembaga/instansi yang sudah ditentukan. Berikut rinciannya:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

3. Kementerian/Lembaga.

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar d OJK.

Data yang perlu diisi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan BLT UMKM.

Calon penerima BLT UMKM ini diminta untuk melengkapi beberapa persyaratan data. Cukup memakai KTP, adapun datanya sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Nama lengkap.

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.

4. Bidang usaha.

5. Nomor telepon.

Cara mengetahui pelaku usaha mikro lolos atau tidak.

Cara dapat BLT UMKM ilustrasi Merdeka.com

foto: depkop.go.id

Nominal Banpres produktif UMKM untuk usaha mikro Rp 2,4 juta ini akan disalurkan secara langsung kepada penerima, tanpa perlu secara bertahap. Berikut cara mengetahui siapa saja yang telah memenuhi persyaratan.

1. Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

2. Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima Banpres UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan. Hal ini dilakukan supaya dana dapat segera dicairkan.

Cara dan syarat mencairkan dana bantuan UMKM.

Setelah menerima pesan atau informasi resmi terkait lolos sebagai penerima BLT pelaku usaha mikro, dapat mendatangi bank penyalur. Adapun dokumen yang perlu dibawa saat ke pihak perbankan sebagai berikut:

1. Membawa buku tabungan.

2. Membawa kartu ATM.

3. Membawa identitas diri.

4. Nantinya kamu akan diminta untuk melengkapi dokumen (surat pernyataan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), dan surat kuasa penerima dana BPUM.

Banpres atau BLT UMKM ini bersifat dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Untuk itu, bantuan ini tidak dipungut biaya dalam penyalurannya.

Bagi penerima yang belum atau tidak memiliki rekening, akan dibuatkan rekening baru pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Banpres UMKM ini akan dikirim langsung ke pelaku usaha mikro. Maka dari itu, bantuan ini tidak bisa dikumpulkan secara kolektif melalui perangkat desa ataupun yang lainnya. Juga, penerimaannya tidak bisa diwakilkan.

Menurut Teten Masduki, penyaluran bantuan ini diperpanjang hingga 2021. Untuk itu, bagi kamu yang merasa memenuhi segala persyaratan, diharapkan segera mendaftarkan diri.

Bagi yang sudah lolos verifikasi, batas pencairan dana dilakukan maksimal tiga bulan. Apabila melebihi waktu tenggat yang disediakan, maka bank akan mengembalikan dana tersebut kepada pemerintah.

"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Teten seperti dikutip dari laman depkop.go.id.