Brilio.net - Kemiskinan menjadi persoalan di banyak negara, termasuk Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia pun mengeluarkan banyak program dan langkah untuk meminimalisir angka kemiskinan Indonesia. Salah satunya dengan mengeluarkan program surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Sejatinya SKTM hanya diperuntukkan bagi mereka yang tergolong tidak mampu dan miskin. Tujuan program ini ialah untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan bagi setiap orang baik yang membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.

Surat keterangan tidak mampu ini dapat dipakai untuk mendapatkan banyak manfaat. Mulai dari berobat, mencari beasiswa, mendapatkan subsidi listrik, permohonan bantuan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu ketahuilah cara dan syarat mendapatkan SKTM untuk bisa merasakan manfaatnya. Simak ulasan seperti brilio.net rangkum dari berbagai sumber pada Selasa (13/10).

Dasar hukum.

Diharapkan program ini tepat sasaran kepada mereka fakir miskin dan orang tidak mampu. Fakir miskin dan orang tidak mampu telah ditetapkan oleh Menteri Sosial Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Pasal 8 ayat (1) bahwa Menteri menetapkan Kriteria Fakir Miskin sebagai dasar untuk melaksanakan Penanganan Fakir Miskin".

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan.

6. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 86/HUK/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial.

7. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013 tentang Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

8. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 147/HUK/2013 tentang Penetapan Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Syarat mengurus surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Dilansir dari Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB), sipp.menpan.go.id, berikut syarat mengajukan surat keterangan tidak mampu (SKTM):

- Surat pengantar dan keterangan RT hingga dukuh setempat.

- Surat pernyataan belum terekam pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

- Rincian pembiayaan biaya pendidikan atau biaya rumah sakit.

- Foto copy Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli.

- Foto copy e-KTP dan menunjukkan yang aslinya.

- Beberapa daerah akan diminta membuat surat pernyataan tidak mampu yang diketahui RT dan 2 orang saksi.

- Tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

- Pas foto rumah yang bersangkutan dari posisi depan dan samping rumah masing-masing ukuran 5R.

Sistem, mekanisme, dan prosedur mengurus surat keterangan tidak mampu (SKTM). (bold)
- Datanglah dengan membawa persyaratan pendukung.

- Pengecekan Syarat Pembuatan Pengantar oleh Petugas Kelurahan.

- Pengecekan ID BDT di sistem SIKS-NG Warga Miskin.

- Pembuatan SKTM oleh petugas.

- Pengesahan SKTM oleh Perangkat Kelurahan.

- SKTM siap dibawa ke kecamatan.

- Waktu penyelesan antar daerah berbeda. Namun paling cepat SKTM bisa selesai kurang lebih selama 15 menit

Kriteria miskin menurut Badan Pusat Statistik (BPS).

Apabila sudah termasuk dalam 9 kategori, maka sudah terpenuhi sebagai kriteria miskin. Berikut kriteria miskin menurut ejurnal Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia.

1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang.
2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain.
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
6. Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.
8. Hanya mengonsumsi daging/susu/ayam dalam satu kali seminggu.
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari.
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik.
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500 meter persegi, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp 600.000 per bulan.
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD.
14. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan minimal Rp 500.000 seperti sepeda motor kredit/nonkredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.

Pada PPLS-08, kriteria nomor 8,9,10, dan 11 dihilangkan dengan alasan tidak 'kasat mata', sehingga sulit diketahui kejujuran responden, kemudian ditambah dua kriteria lain, sehingga menjadi 12 variabel. Dua kriteria yang ditambah
adalah:
1. Atap bangunan tempat tinggal terluas adalah sirap/ genteng/ seng/ asbes dengan kondisi jelek/ kualitas rendah atau ijuk/ rumbia/ lainnya.
2. Sering berhutang untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.