Brilio.net - Dalam Islam, puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah fardlu. Artinya setiap muslim yang sudah baligh diwajibkan untuk melaksanakannya, sebagaimana firman Allah dalam surah Al Baqarah ayat 183,

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Namun pada ayat setelahnya, dijelaskan pula bahwa pada beberapa kondisi di mana Allah memberikan keringanan pada orang yang tak sanggup menjalankan puasa. Sebagai gantinya, mereka harus mengganti puasa di lain waktu atau membayar fidyah.

Fidyah secara bahasa artinya menebus dan mengganti. Lebih lengkapnya, fidyah merupakan sejumlah harta benda atau makanan dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang sudah ditinggalkan.

Nah, jika kamu ingin membayar fidyah, ada hal-hal penting yang perlu diperhatikan. Apa saja?

Berikut cara membayar fidyah puasa Ramadhan lengkap dengan waktu dan syaratnya.

Dalil tentang fidyah.

Cara membayar fidyah berbagai sumber

foto: freepik.com

Dalil yang menjadi dasar hukum pelaksanaan fidyah adalah surah Al Baqarah ayat 184 yang artinya:

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Makna dan kandungan dalam ayat tersebut secara khusus menjelaskan tentang orang-orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah.

Syarat mengganti puasa dengan fidyah.

Cara membayar fidyah berbagai sumber

foto: freepik.com

1. Orang yang terlambat mengqadha puasa hingga mendapati bulan Ramadhan baru. Sementara hutangnya di tahun lalu belum lunas. Bila ia melakukan hal tersebut tanpa adanya udzur syar'i, maka hukum belum membayar utang puasa Ramadhan ini wajib mengqadha puasa atau membayar fidyah sebanyak hari puasa yang di tinggalkan pada tahun lalu.

2. Orang-orang tua renta yang lemah fisiknya dan tidak mampu menjalankan puasa.

3. Orang-orang yang menderita penyakit tertentu, dan jika ia puasa maka sakitnya bisa bertambah parah. Kondisi ini juga termasuk orang-orang yang mengalami sakit berkepanjangan dan harapan sembuh sedikit.

4. Perempuan hamil yang kondisi kandungannya lemah, di mana bila ia berpuasa maka akan membahayakan janin, maka ia harus mengqadha sekaligus membayar fidyah.

5. Ibu menyusui, yang khawatir bila puasa ASI-nya menjadi sedikit dan bayinya kekurangan gizi. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits,

"Wanita menyusui dan wanita hamil, jika takut terhadap anak-anaknya, maka keduanya berbuka dan memberi makan (fidyah)" (HR Abu Dawud)

6. Orang-orang yang meninggal dengan membawa utang puasa, maka bagi keluarganya yang masih hidup hendaknya membayarkan fidyah atas nama si mayit sebanyak jumlah utang puasanya. Hal ini sebagaimana dalam riwayat Ibnu Abbas,

"Jika seseorang sakit di bulan Ramadhan, lalu ia meninggal dunia dan belum lunasi utang puasanya, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin dan ia tidak memiliki qodho'. Adapun jika ia memiliki utang nazar, maka hendaklah kerabatnya melunasinya." (HR Abu Daud)

Cara membayar fidyah dan takarannya.

Cara membayar fidyah berbagai sumber

foto: freepik.com

Fidyah dibayarkan sesuai dengan jumlah hari di mana seorang muslim meninggalkan puasanya. Pemberian makannya boleh dilakukan dengan makanan matang atau memberikan bahan mentah beserta lauknya.

Namun jika memilih makanan mentah seperti beras, maka besar atau takaran fidyah menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i adalah setara dengan 1 mud gandum atau 6 ons, 675 gram, dan 0,75 kg.

Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara dengan 1/2 sha' gandum. Jika 1 sha' setara 4 mud atau sekitar 3 kg. Maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg. Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah beras.

Contohnya, jika tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah tersebut boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin. Bisa juga ke beberapa orang saja, misalkan 3 orang jadi masing-masing dapat 10 takar.

Waktu membayar fidyah.

Waktu membayar fidyah sebenarnya tidak terikat, namun akan lebih baik jika membayarkannya pada hari itu juga ketika meninggalkan puasa. Hal ini sebagai antisipasi barangkali kita terlupa dengan jumlah hari meninggalkan puasa.

Namun jika ingin dibayar sekaligus setelah akhir Ramadhan pun diperbolehkan.