Brilio.net - Membayar pajak jadi salah satu kewajiban yang perlu kamu lakukan. Jangan sampai kamu lupa untuk melakukan pembayaran pajak. Karena selalu ada batas tenggat yang diberikan kepada seorang wajib pajak.
Hal ini seharusnya yang menjadikanmu tidak telat dalam membayar pajak. Bahkan saat ini semakin banyak kemudahan yang bisa kamu coba untuk membayar pajak lho. Salah satunya adalah dengan membayar secara daring atau online.
Bahkan kini sudah ada DJP Online yang hadir sejak beberapa tahun lalu. DJP Online merupakan aplikasi pajak online dari Direktorat Jenderal Pajak. Selain bisa mempermudah untuk melakukan pembayaran pajak kamu juga bisa terbantu dalam melaporkan pajak.
Keberadan DJP juga bisa menjadi akses untuk kamu yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Dengan begitu, jumlah laporan SPT pajak pun bisa meningkat.
Melakukan pembayaran pajak secara online memang memberikan banyak keuntungan. Kamu nggak perlu datang langsung untuk mengantri di lokasi. Sehingga kamu bisa melakukan dimanapun bahkan sembari bekerja.
Waktu yang digunakan juga lebih singkat. Namun saat kamu melaporkan SPT tahunan bersamaan dengan para wajib pajak lainnya, bisa jadi berdampak pada website yang sulit untuk diakses atau mengalami down.
Meski begitu bukan berarti jadi kendala untuk kamu dalam melaporkan SPT. Karena sebagai wajib pajak, tentu kamu harus melaporkan jumlah pajak yang harus kamu tanggung. Maka kamu bisa menggunakan cara daftar pajak secara online dengan praktis dan mudah.
Jangan lupa untuk mempersiapkan kebutuhan yang diperlukan sebagai syaratnya. Nah apa saja syarat dan langkah dalam membayar pajak secara online? Berikut ulasan brilio.net pada Jumat (25/9) dari berbagai sumber.
Syarat untuk mendaftar pajak secara online.
foto: freepik.com
Ada beberapa berkas yang perlu kamu persiapkan sebagai bahan persyaratan antara lain:
1. NPWP
2. Nomor EFIN
3. Alamat email aktif.
Jika kamu belum memiliki persyaratan tersebut maka kamu bisa mengurusnya di kantor Kantor Pajak Pratama (KPP) terdekat. Jangan lupa kamu juga harus mengaktivasi nomor EFIN milikmu.
Ketika akan mendapatkan nomor EFIN untuk cara daftar pajak online, kamu perlu membawa formulir aktivasi yang telah kamu isi, selain itu tentu saja membawa KTP asli serta NPWP. Dan ingat, untuk KTP serta NPWP kamu harus melampirkan fotokopiannya juga.
Cara daftar pajak online.
foto: freepik.com
Ada beberapa langkah mudah yang bisa kamu ikuti untuk mendaftar pajak secara online. Berikut ulasannya.
1. Mempersiapkan nomor EFIN.
Pertama, kamu perlu memiliki atau mengaktivasi nomor EFIN. Jika belum, kamu bisa melakukannya di kantor KPP terdekat. Tetapi kamu bisa sebaiknya mengisi formulir aktivasi nomor EFIN yang bisa kamu download di www.online-pajak.com/sites/pajak/files/uploaded-files/form-aktivasi-efin. pdf. Formulir itu bisa kamu bawa ke KPP terdekat agar bisa diaktivasi. Hal tersebut juga akan memudahkan kamu untuk mendaftar pajak online pada website DJP.
2. Mengakses DJP online untuk mendaftar.
Setelah kamu memastikan semua syarat aman, selanjutnya kamu bisa mengunjungi website DJP online. Kamu hanya perlu mengakses pada djponline.pajak.go.id/registrasi. Ketika sudah membuka website tersebut, kamu bisa memilih pada tombol daftar untuk cara mendaftar pajak online.
3. Melakukan registrasi validasi data.
foto: freepik.com
Selanjutnya, akan muncul halaman untuk melakukan registrasi pendaftaran dengan DJP Online. Pada tahap ini kamu perlu menuliskan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dan juga Nomor EFIN yang telah kamu peroleh.
Untuk NPWP kamu hanya perlu menuliskan angkanya saja tanpa perlu dengan tanda strip ataupun titik. Setelah itu, isi pula kode keamanan yang tertera pada layar. Kemudian kamu pilih tombol verifikasi.
4. Mengisi data diri.
Langkah pada halaman selanjutnya adalah mengisi data diri dan password. Namun pada halaman ini, untuk nama telah terisi sesuai dengan data NPWP yang ada. Selanjutnya kamu tuliskan alamat email yang aktif untuk menautkan dengan DJP online ini. Jangan lupa pula untuk menuliskan nomor handphone yang bisa dihubungi. Kemudian kamu juga perlu membuat password.
Jangan lupa, buatlah password yang mudah kamu ingat. Atau kamu bisa juga mencatat password tersebut pada catatan rahasia agar bisa membantu saat lupa. Jika sudah membuat, jangan lupa untuk konfirmasi password. Setelah selesai klik pilihan simpan pada layar.
5. Melakukan aktivasi akun pada email.
Berikutnya, kamu perlu membuka alamat email yang kamu tuliskan pada saat registrasi DJP Online. Selanjutnya buka pada bagian inbox atau kotak masuk di email dan cari email dari DJP berupa aktivasi. Setelah itu klik pada tautan yang ada untuk mengaktivasikannya.
6. Aplikasi DJP online siap digunakan.
Terakhir, buka website DJP online sebelumnya. Jika aktivasimu berhasil, maka pada halaman website tersebut akan muncul pesan informasi bertuliskan ‘Aktivasi akun BERHASIL’. Setelah kamu melakukan aktivasi pada email tersebut, maka kamu pun bisa menggunakan aplikasi DJP Online. Nah mudah bukan? Selamat mencoba ya!
Recommended By Editor
- Cara dan syarat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 10
- Cara dapat bantuan kuota internet Kemendikbud bagi pelajar & mahasiswa
- 5 Cara dapat token listrik gratis dari PLN, bisa lewat WhatsApp
- Pemerintah nyatakan THR PNS cair paling lambat H-5 Lebaran
- Deretan program bantuan pemerintah saat wabah corona