Brilio.net - Masa pandemi Covid-19 secara tak langsung membuat beberapa kebiasaan masyarakat mulai berubah. Sejak pandemi merebak, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan mendesak. Selain itu juga ditekankan agar tidak membentuk kerumunan, sebab hal ini memiliki potensi tinggi menjadi sarang penyebaran virus corona. Masih banyak kebijakan baru lain yang dibuat oleh pemerintah. Seperti sekolah dari rumah, kerja dari rumah, yang semuanya dilakukan serba online.
Mengurus segala hal yang berkaitan dengan peraturan pemerintah juga dilakukan melalui online. Hal ini juga dilatarbelakangi perkembangan teknologi yang terus bergulir, sehingga segala aktivitas manusia lebih mudah untuk dikerjakan hanya lewat media online. Tanpa harus bertatap muka, semua urusan dapat terselesaikan.
Salah satu hal yang bisa dilakukan secara online yaitu mengurus perpanjangan SIM. SIM atau surat izin mengemudi merupakan salah satu surat izin yang wajib dimiliki setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat yang berusia di atas 17 tahun.
Sebelum masa aktif SIM habis, setiap pengemudi dianjurkan untuk memperpanjang SIM. Umumnya SIM memiliki masa aktif selama lima tahun. Apabila masa aktif habis, sebaiknya pengemudi melakukan perpanjangan masa aktif SIM. Jika terlambat memperpanjang masa aktif SIM, maka kamu harus mengajukan pembuatan SIM yang baru.
Sebenarnya layanan perpanjangan SIM secara online sudah lama ada, sebelum masa pandemi di Indonesia. Namun kini, layanan perpanjangan SIM secara online ini sangat efektif untuk mengurangi pertemuan masyarakat supaya tidak bergerombol mengantre di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
Cara perpanjang SIM secara online
Dilansir brilio.net dari laman resmi Korlantas Polri, Rabu (30/9), syarat dan tata cara memperpanjang masa aktif SIM secara online yaitu sebagai berikut.
- Persyaratan administrasi
foto: freepik.com
1. Pengemudi wajib berusia di atas 17 tahun.
2. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM.
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
4. SIM lama.
5. Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator.
6. Surat keterangan kesehatan mata.
- Tata cara
foto: sim.korlantas.polri.go.id
1. Akses web registrasi SIM online di halaman website http://sim.korlantas.polri.go.id
2. Klik menu "Pendaftaran SIM Online".
3. Pastikan kamu telah membaca informasi terkait perpanjangan SIM, kemudian isi data permohonan.
4. Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik "Cari" dan silakan untuk mengisi kelengkapan data pribadi dengan benar.
5. Isi data nomor darurat yang dapat dihubungi.
6. Konfirmasi data, memilih metode pembayaran, tanggal kedatangan di Satpas yang dipilih, dan mencantumkan rekening pengembalian dana, untuk mentransfer kembali uang pendaftaran apabila yang bersangkutan mengundurkan diri atau tidak lolos.
7. Tahap berikutnya yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih. Dalam melakukan perpanjangan SIM, tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.
8. Membaca dan menyetujui persetujuan Registrasi SIM Online
9. Informasi kode bayar akan diinformasikan melalui email dan SMS
- Biaya perpanjangan SIM Online
foto: freepik.com
Untuk perpanjangan SIM Online, kamu akan dikenai tambahan biaya administrasi sebesar Rp 5.000. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya PNPB perpanjangan SIM sesuai kategorinya yaitu sebagai berikut:
1. SIM A & A Umum Rp 80.000
2. SIM B1 & B1 Umum Rp 80.000
3. SIM B2 & B2 Umum Rp 80.000
4. SIM C Rp 75.000
5. SIM D Rp 30.000
- Cara pembayaran SIM Online
foto: freepik.com
Setelah kamu tahu biaya SIM yang telah kamu perpanjang, sesuai kategori SIM milikmu, untuk perpanjangan SIM Online akan dikenakan biaya tambahan Rp 5.000. Misal yang kamu perpanjang adalah SIM C maka Rp 75.000 ditambah Rp 5.000.
Pembayaran ini dapat kamu lakukan melalui transaksi perbankan BRIVA (BRI Virtual Account), baik melalui ATM maupun mobile banking. Caranya yaitu sebagai berikut:
1. Masuk ke menu Pembayaran BRIVA.
2. Masukkan kode bayar (cek e-mail atau SMS).
3. Untuk daftar Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang sudah bisa melayani proses perpanjangan SIM secara online juga bisa diakses melalui laman yang sama. Ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke Satpas sesuai dengan alamat KTP, namun bisa memilih Satpas terdekat dari domisilinya.