Brilio.net - Saat mengendarai kendaraan di jalanan, kita harus mematuhi peraturan yang berlaku. Seperti memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga hal terkecil, yaitu memakai helm. Memakai helm dan perlengkapannya akan membuat berkendara lebih aman.
Bagi yang melanggar tentu akan ditilang oleh polisi lalu lintas. Saat ini, tilang jauh lebih mudah. Yaitu dengan memakai tilang elektronik. Polisi dapat mengandalkan elektronik atau menggunakan kamera smartphone.
Yups, saat ini, polisi dan pelanggar lalu lintas tidak perlu menghabiskan waktu untuk mengurus surat tilang di tempat. Jika kedapatan melanggar lalu lintas, polisi dapat memotret bukti pelanggaran lalu mengkonfirmasinya melalui surat, email, maupun lainnya untuk menyerahkan surat tilang.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik rupanya sudah dijalankan di Semarang, Jawa Tengah. Seperti video yang diunggah akun TikTok resmi @teamelanghebatsemarang ini. Kocaknya, sang polisi yang bertugas tidak asal memotret saja.
foto: TikTok/@teamelanghebatsemarang
Recommended By Editor
- Heboh larangan naik motor pakai sandal jepit, ini kata Kakorlantas
- Disopiri lansia, sedan Mercy tabrak dua mobil karena lawan arus di tol
- Aksi pemotor adang bus lawan arah di Sragen, warganet terkesima
- Penampakan Vespa lebarnya nyaris sebadan jalan, auto diamankan polisi
- SIM C dibagi dalam 3 golongan mulai Agustus 2021, berikut aturannya