Brilio.net - Saat ini di Indonesia sudah ada banyak badan usaha. Badan usaha merupakan suatu kumpulan atau organisasi yang memiliki tujuan bisnis dengan menghasilkan keuntungan bersama.
Ketika kamu akan melamar pekerjaan sering melihat badan usaha berbentuk CV. CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, sebuah badan usaha yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok dengan modal yang relatif terbatas.
Persekutuan komanditer atau sering disebut CV adalah bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan tanggung jawab yang berbeda di antara para pemiliknya.
CV dapat berjalan karena adanya pemilik aktif yang disebut dengan sekutu komplementer. Sementara bagi pemilik pasif disebut dengan sekutu komanditer yang memiliki tugas memberikan modal bagi kemajuan CV.
Lebih lanjut, untuk memahami jenis serta keunggulan dan kekurangan CV, berikut brilio.net rangkum dari berbagai sumber pada Senin (2/5).
Jenis CV.
foto: freepik.com
Ditulis Dicky (2016), dalam bukunya berjudul "Super Komplet Panduan Mendirikan PT, CV, dan Badan Usaha lainnya", disebutkan CV memiliki beberapa jenis, diantaranya sebagai berikut.
1. CV Murni.
CV murni merupakan jenis persekutuan komanditer yang pertama dan kini telah jarang ditemui. Sebab dalam CV murni terdapat satu pemilik aktif, sementara pihak yang lain berperan sebagai pemilik pasif.
2. CV Campuran.
CV campuran adalah jenis persekutuan komanditer dari bentuk firma yang biasanya memerlukan tambahan modal. Pada jenis CV ini pemilik aktif dan pasif berasal dari para pemilik firma yang kemudian menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
3. CV Bersaham.
CV bersaham adalah jenis CV yang mengeluarkan saham untuk pemilik aktif dan pasif. Dari masing-masing sekutu boleh mengambil satu saham atau lebih. Meski demikian, saham tersebut tidak dapat dijual belikan karena sangat sulit untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan. Tujuan dari adanya saham untuk menghindari modal beku.
Keunggulan dan kekurangan CV.
foto: freepik.com
Dalam buku "Aspek hukum Kewirausahaan" yang ditulis Widaningsih dan Ariyanti, berikut keunggulan dan kekurangan dari CV.
a. Keunggulan CV.
- Proses pendirian CV relatif mudah dan cepat jika dibandingkan dengan PT.
- Biaya yang dibutuhkan relatif sedikit dan bebas menggunakan nama perusahaan tanpa persetujuan menteri atau instansi terkait.
- Sudah memenuhi persyaratan pihak bank, jika ingin mengajukan permohonan kredit.
- Perubahan akta relatif mudah dan tidak perlu dilaporkan atau memperoleh persetujuan dari menteri.
- Salah satu pendiri dapat hanya menanamkan modalnya tanpa harus ikut terlibat dalam pengelolaan usaha.
- Struktur organisasi CV tidak terlalu rumit karena hanya terbagi pada pemilik yang aktif dan pasif.
- CV hanya dikenakan pajak satu kali, yakni pada saat pendirian. Pembagian keuntungan yang diberikan kepada pemilik pasif tidak terbebani pajak penghasilan.
b. Kekurangan CV.
- Sebagian anggotanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas.
- CV relatif lebih mudah dibubarkan sehingga keberlanjutan usahanya tidak menentu.
- Modal yang telah disetorkan kepada perusahaan sangat susah untuk ditarik kembali.
- Sekutu pasif (sekutu komanditer) tidak ikut mengelola perusahaan, hanya memercayakan modalnya kepada sekutu aktif (sekutu komplementer), sehingga pengawasannya kurang.
- Apabila terjadi rugi atau perusahaan terbebani akibat hutang, maka semua sekutu bertanggung jawab secara bersama-sama.
- Kekuasaan dan pengawasannya bersifat kompleks.
- Kesulitan manajemen jika pemilik aktif di dalam CV tidak lebih dari satu orang. Sebab, usaha-usaha yang dilakukan untuk merancang manajemen perusahaan hanya bergantung pada kemampuannya.
Perbedaan CV dengan badan usaha lain.
foto: freepik.com
Setiap badan usaha yang dibangun tentunya memiliki perbedaan baik struktur organisasi, tujuan, dan lainnya. CV juga memiliki perbedaan dengan badan usaha lain. Berikut ini perbedaannya.
1. Struktur organisasi CV terdiri dari pemilik aktif (sekutu komplementer) serta pemilik pasif (sekutu komanditer), jka badan usaha lain memiliki struktur organisasi berbeda. Sederhananya seperti UD, firma, dan koperasi, tetapi ada pula yang lebih kompleks seperti PT.
2. Di dalam CV terdapat kebijakan bahwa pihak yang mengurus, mengelola, dan bertanggung jawab secara keseluruhan adalah pemilik aktif. Sebaliknya, badan usaha lain tidak mengenal kebijakan seperti itu.
3. Dalam CV berlaku kebijakan bahwa tanggung jawab pemilik aktif terbatas. Hal itu berarti pemilik aktif bertanggung jawab secara penuh terhadap kemajuan dan kemunduran CV, sedangkan perusahaan lain kebijakan tersebut tidak dikenal.
4. Di dalam CV terdapat istilah yang menyebutkan bahwa pemilik pasif tersebut sekutu diam, yakni hanya berhak menerima keuntungan.
5. Kelangsungan CV tidak menentu dan bergantung pada pendiri yang berperan sebagai pemilik aktif. Sementara itu, kelangsungan hidup badan usaha lain lebih terjamin apabila memiliki sistem usaha dan manajerial yang baik.