Keunggulan dan kekurangan CV.
foto: freepik.com
Dalam buku "Aspek hukum Kewirausahaan" yang ditulis Widaningsih dan Ariyanti, berikut keunggulan dan kekurangan dari CV.
a. Keunggulan CV.
- Proses pendirian CV relatif mudah dan cepat jika dibandingkan dengan PT.
- Biaya yang dibutuhkan relatif sedikit dan bebas menggunakan nama perusahaan tanpa persetujuan menteri atau instansi terkait.
- Sudah memenuhi persyaratan pihak bank, jika ingin mengajukan permohonan kredit.
- Perubahan akta relatif mudah dan tidak perlu dilaporkan atau memperoleh persetujuan dari menteri.
- Salah satu pendiri dapat hanya menanamkan modalnya tanpa harus ikut terlibat dalam pengelolaan usaha.
- Struktur organisasi CV tidak terlalu rumit karena hanya terbagi pada pemilik yang aktif dan pasif.
- CV hanya dikenakan pajak satu kali, yakni pada saat pendirian. Pembagian keuntungan yang diberikan kepada pemilik pasif tidak terbebani pajak penghasilan.
b. Kekurangan CV.
- Sebagian anggotanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas.
- CV relatif lebih mudah dibubarkan sehingga keberlanjutan usahanya tidak menentu.
- Modal yang telah disetorkan kepada perusahaan sangat susah untuk ditarik kembali.
- Sekutu pasif (sekutu komanditer) tidak ikut mengelola perusahaan, hanya memercayakan modalnya kepada sekutu aktif (sekutu komplementer), sehingga pengawasannya kurang.
- Apabila terjadi rugi atau perusahaan terbebani akibat hutang, maka semua sekutu bertanggung jawab secara bersama-sama.
- Kekuasaan dan pengawasannya bersifat kompleks.
- Kesulitan manajemen jika pemilik aktif di dalam CV tidak lebih dari satu orang. Sebab, usaha-usaha yang dilakukan untuk merancang manajemen perusahaan hanya bergantung pada kemampuannya.