Brilio.net - Desa didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang tinggal atau menetap di suatu wilayah, dengan kegiatan utama pertanian serta berwenang untuk mengatur kepentingan masyarakat atau menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.
Selain itu desa diartikan sebagai wilayah pemerintahan terkecil yang merupakan bagian dari kecamatan. Sebuah desa dipimpin kepala desa. Meski demikian, terdapat pula wilayah setingkat dengan yang disebut kelurahan.
Dalam artian umum, desa merupakan permukiman yang lokasinya jauh dari keramaian kota atau diluar kota dan tak jarang sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani. Meski demikian, desa menjadi tempat permukiman yang masih sangat asri, sejuk, dapat memberikan rasa ketenangan, dan jauh dari hiruk pikuk keramaian kota.
Desa juga menjadi salah satu pusat sumber daya ekonomi seperti halnya sawah, ladang, kebun dan lainnya. Selain itu, desa sebagai pusat komunitas yang memiliki beragam adat, suku, dan budaya serta pusat pemerintahan, dimana masyarakat dapat mengatur dan mengurus sendiri pemerintahannya.
Lebih lanjut, untuk mengetahui pengertian, ciri-ciri dan unsurnya dari desa, berikut brilio.net lansir dari berbagai sumber pada Selasa (17/5).
Berikut pengertian desa menurut pendapat para ahli.
1. William Ogburn, 1953.
Desa adalah keseluruhan organisasi kehidupan sosial pada suatu wilayah dengan batas-batas tertentu.
2. Sutardjo Kartohadikusumo, 1953.
Desa adalah suatu kesatuan hukum yang menjadi tempat tinggal masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengadakan pemerintahan sendiri.
3. P. J. Bouman.
Desa adalah salah satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa rubu orang yang hampir semuanya saling mengenal. Kebanyakan di dalamnya hidup sebagai petani, perikanan, dan usaha-usaha yang dapat dipengaruhi hukum dan kehendak alam. Sementara itu, di dalam desa terdapat banyak ikatan keluarga yang rapat, ketaatan pada tradisi, dan kaidah-kaidah sosial.
4. Bintarto, 1089.
Jika ditinjau dari letak geografis, dapat dikatakan bahwa desa adalah hasil perpaduan antara kegiatan sekelompok manusia dan lingkungannya. Lingkungan yang dimaksud meliputi unsur-unsur fisiografi, sosial, ekonomi, politik, dan kultur yang saling berinteraksi.
5. Misra, 1962.
Desa bukan hanya merupakan kumpulan tempat tinggal, tetapi juga merupakan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya 50 hingga 1.000 are.
Ciri-ciri desa.
Beberapa ciri desa yang bersifat umum, adalah sebagai berikut.
1. Desa pada umumnya terletak di atau sangat dekat dengan pusat wilayah usaha tani.
2. Sesuai dengan wilayahnya, kegiatan ekonomi yang dominan adalah bidang pertanian.
3. Corak kehidupan masyarakatnya ditentukan oleh faktor penguasaan tanah.
4. Populasi penduduk tidak dipengaruhi oleh pendatang, tetapi lebih dipengaruhi sifat keturunan.
5. Terjadinya kontrol sosial yang bersifat personal atau pribadi dalam bentuk tatap muka.
6. Masyarakat desa memiliki ikatan sosial yang sangat kuat sebagai suatu paguyuban.
Fungsi desa.
Dengan segala potensi yang dimiliki dan tingkat perkembangan, desa memiliki fungsi yang berbeda, diantaranya sebagai berikut.
1. Desa sebagai sumber pangan.
Dalam hubungannya dengan kota, desa merupakan daerah yang mendukung dan berfungsi menyediakan kebutuhan pokok kota. Sebuah desa akan memberi bahan pokok dan lainnya, seperti halnya beras, jagung, singkong, sayur, dan lainnya.
2. Desa sebagai sumber ekonomi.
Desa memiliki potensi sumber bahan mentah dan sumber tenaga kerja yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi. Tenaga kerja sangat dibutuhkan bagi kota yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat desa.
3. Desa sebagai mitra pembangunan wilayah kota.
Fungsi desa sebagai sumber pangan dan sumber ekonomi membuktikan bahwa adanya hubungan timbal balik antara kota dan desa. Desa dapat menyediakan bahan mentah, bahan pangan, dan sumber daya manusia bagi kota. Sebaliknya, desa semakin maju secara ekonomi. Oleh karena itu desa memiliki posisi yang penting sebagai mitra dalam pembangunan perkotaan.
Pada mulanya, sebuah desa hanya dihuni oleh orang-orang yang seketurunan. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa mereka memiliki nenek moyang yang sama, yaitu para pendiri permukiman yang bersangkutan. Sehubungan dengan hal tersebut, berdirinya sebuah desa, memiliki tiga unsur pokok, berikut penjelasannya.
1. Wilayah.
Wilayah meliputi tanah-tanah produktif dan yang tidak produktif beserta penggunaannya, termasuk unsur lokasi atau letak, luas, dan batas yang merupakan lingkungan geografi setempat. Unsur tempat menentukan besar kecilnya tingkat isolasi suatu wilayah dari daerah lainnya. Pada umumnya, letak sebuah desa selalu jauh dari keramaian kota.
2. Penduduk.
Penduduk meliputi jumlah, pertambahan, kepadatan, persebaran, dan mata pencaharian penduduk desa setempat. Penduduk menjadi unsur yang penting bagi desa karena menjadi sumber tenaga kerja, terutama dalam bidang pertanian.
3. Tata kehidupan.
Tata kehidupan dalam hal ini adalah pola tata pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan warga desa. Gotong royong merupakan contoh tata kehidupan sosial di desa sebagai bentuk ikatan kekeluargaan. Terbentuknya kehidupan sosial antar masyarakat tersebut terutama disebabkan nasib dan pengalaman. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa tata kehidupan menyangkut seluk beluk kehidupan masyarakat desa (rural society).
Recommended By Editor
- Stakeholder adalah, ketahui pengertian, peran, dan jenisnya
- Struktur sosial adalah, pahami pengertian, klasifikasi, dan cirinya
- Globalisasi adalah sesuatu yang mendunia, ini arti, dampak, dan faktor
- Pengertian pajak menurut ahli, jenis dan aturannya
- Kewirausahaan menurut ahli, manfaat, dan jenisnya
- Pengertian analisis SWOT, manfaat dan tujuannya