- Syarat penerima zakat fitrah.

Doa menerima zakat fitrah © 2022 berbagai sumber

foto: freepik.com

Syarat penerima zakat fitrah, sesuai dengan Alquran surat At-Taubah ayat 60, bahwa ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah, berikut ini penjelasannya.

1. Fakir dan miskin.

Fakir dan miskin merupakan seseorang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari termasuk, sandang, pangan, dan papan. Beberapa ulama berpendapat bahwa fakir adalah golongan yang paling sulit ayau sangat membutuhkan, maka dari itu Allah menyebutkan dahulukan fakir dibanding miskin.

Namun, kemudian dijelaskan bahwa menurut ulama Syafi'iyah dan Malikiyah bahwa ada batasan bagi mereka yang dapat dikatakan fakir, yaitu ketika seseorang fakir tidak memiliki harta maupun usaha yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya.

2. Amil zakat.

Amil zakat adalah orang yang diangkat atau diberi perintah oleh pimpinan atau penguasa muslim untuk mengambil dan mendistribusikan zakat. Sementara orang-orang yang biasanya ada di masjid dan mengangkat dirinya sendiri sebagai badan amil zakat bukanlah amil zakat yang dimaksud secara syar'i sehingga tidak termasuk golongan amil zakat yang berhak menerima zakat.

3. Muallaf.

Muallaf merupakan seseorang yang memutuskan untuk memeluk agama Islam setelah sebelumnya tidak beragama Islam. Namun, tidak semua orang muallaf berhak menerima zakat. Ada 3 golongan muallaf yang berhak menerima zakat yaitu sebagai berikut:

a. Orang-orang kafir yang telah terbuka hatinya sehingga cenderung kepada Islam atau mereka yang diharapkan masuk Islam karena diperkirakan dapat memperkuat agama Islam.

b. Orang-orang kafir yang diharapkan dapat menghentikan kejahatannya terhadap kaum Muslim.

c. Orang yang imannya masih lemah karena baru memeluk Islam dan supaya mereka tidak keluar dari Islam.

4. Budak belian yang ingin memerdekakan diri.

Budak belian berhak menerima zakat adalah Fi ar-Riqab, yang mana harta yang dizakatkan agar diri si budak belian merdeka dari perbudakan. Dalam artian lain, zakat yang dikeluarkan agar budak terbebas dan tidak menjadi budak lagi.

5. Al Gharim.

Al Gharim adalah orang yang terlilit hutang dan tidak memiliki kemampuan atau kesulitan untuk membayarnya.

6. Sabilillah.

Sabilillah merupakan golongan yang berhak menerima zakat. Sabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah, para pembela dan penegak agama Allah. Sabilillah yang berhak menerima zakat yaitu sebagai berikut:

- Seorang sabilillah yang berperang di jalan Allah, tidak hanya untuk dirinya sendiri tapi juga untuk kebaikan kaum Muslim lainnya.

- Seorang sabilillah yang berperang demi kemaslahatan umat, seperti membangun tembok, persediaan senjata, kendaraan, upah, dan lain-lain. Termasuk upah bagi orang yang kafir yang mau menjadi mata-mata bagi pihak Islam.

7. Ibnu sabil.

Ibnu Sabil adalah seorang musafir atau pengelana yang kehabisan bekal atau biaya di tengah perjalanannya, dengan catatan bahwa perjalanannya itu bukanlah untuk maksiat.

Maka, diisyaratkan sekalipun ia adalah orang kaya, maka ia tetap berhak mendapat zakat seperlunya yang dapat membantunya sampai ke kampung halaman atau tempat tujuan.