Brilio.net - Hampir setiap orang pernah memiliki utang, entah itu kepada saudara, bank dan lain sebagainya. Biasanya orang akan berutang ketika dalam kondisi tidak memiliki uang namun ada suatu kebutuhan yang tetap harus dipenuhinya sehingga ia berutang kepada seseorang.
Utang dikenal dengan istilah Al-Qardh, yang secara etimologi berarti memotong, sedangkan dalam artian menurut syariat Islam memiliki makna memberikan harta dengan dasar kasih sayang kepada siapa saja yang membutuhkan dan akan dimanfaatkan dengan benar, yang mana pada suatu saat nanti harta tersebut akan dikembalikan lagi kepada orang yang memberikannya.
Meski begitu, utang adalah beban dan harus dilunasi sampai kapan pun kecuali dibebaskan peminjamnya. Bahayanya, jika tidak diselesaikan di dunia, bahkan akan berlanjut di akhirat. Dilansir brilio.net dari berbagai sumber pada Kamis (18/6) hukum utang piutang dalam Islam adalah diperbolehkan, sama dengan firman Allah dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 245.
Man zallazii yuqridullaaha qardan hasanan fa yudaa'ifahu lahuu ad'aafang kasiirah, wallaahu yaqbidu wa yabsutu wa ilaihi turja'un
Artinya:
"Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan."
Dari ayat tersebut, memberikan pinjaman atau utang kepada sesama muslim, akan mendapatkan pahala yang besar. Rasulullah juga bersabda:
"Barang siapa menghilangkan kesusahan seorang mukmin dari kesusahan dunia, maka Allah akan menghilangkan kesusahannya dari kesusahan di hari kiamat. Barang siapa memberi kemudahan orang miskin, maka Allah akan memberi kemudahan untuknya di hari kiamat." (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud).
Syarat Utang Piutang Dalam Islam
1. Harta yang dihutangkan harus jelas asal usulnya dan murni halal.
2. Pemberi utang tidak boleh mengungkit-ungkit masalah utang supaya tidak menyakiti pihak yang piutang (yang meminjam).
3. Pihak yang meminjam niatnya adalah untuk mendapat ridho Allah dengan mempergunakan yang dihutang secara benar.
4. Harta yang dihutangkan tidak akan memberi kelebihan atau keuntungan pada pihak yang berutang.
Jenis Utang Dalam Islam
1. Utang Baik atau Utang Halal (Qardh Hasan)
Qardh hasan adalah transaksi utang piutang dari pemberi pinjaman kepada orang yang meminjam berdasarkan pada ingin menolong atau rasa belas kasih kepada peminjam (muqtaridh).
Hal ini agar peminjam bisa memenuhi kebutuhannya yang mendesak dan mengembalikan pinjamannya dengan nilai yang sama tanpa syarat melebihkannya.
2. Hutang Ribawi atau Hutang Haram (Qardh Ribawi)
Qardh ribawi adalah utang piutang yang di dalamnya terdapat unsur riba yaitu pinjaman yang diberikan pada orang yang meminjam dengan syarat mengembalikannya dengan nilai lebih dari jumlah yang dipinjam atau dihutang.
Doa Agar Terbebas Dari Utang
Rasulullah bersabda:
"Menangguhkan utang orang yang mampu adalah suatu kezaliman. Dan, apabila diantara kamu sekalian itu dibayar oleh orang yang mampu dengan cara cicilan maka terimalah yang demikian itu." (HR.Bukhari dan Muslim).
Dari hadits tersebut menjelaskan jika seseorang berutang dengan niat yang benar ingin membayarnya, dan juga berusaha untuk melunasinya atau mencicilnya sesuai perjanjian, maka Allah akan memberi rezeki kepadanya untuk membayarnya.
Disebutkan oleh Abu Sa'id al-Khudri, pada suatu hari, Rasulullah masuk ke masjid. Ternyata di sana sudah ada seorang laki-laki Anshar yang bernama Abu Umamah. Beliau kemudian menyapanya, "Hai Abu Umamah, ada apa aku melihatmu duduk di masjid di luar waktu shalat?" Abu Umamah menjawab, "Kebingungan dan utang-utangku yang membuatku (begini), ya Rasul." Beliau kembali bertanya, "Maukah kamu jika aku ajarkan suatu bacaan yang jika kamu membacanya, Allah akan menghapuskan kebingunganmu dan memberi kemampuan melunasi utang?" Umamah menjawab, "Tentu, ya Rasul." Beliau melanjutkan, "Jika memasuki waktu pagi dan sore hari, maka bacalah doa". Doa tersebut berbunyi sebagai berikut:
"Allahumma inni audzu bika minal Hammi wal hazan, wa audzu bika minal ‘ajzi wal kasal, wa audzu bika minal jubni wal bukhl, wa audzu bika min ghalabatid dain wa qahrir rijal."
Artinya:
"Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari kebingungan dan kesedihan. Aku berlindung kepada-Mu dari ketidakberdayaan dan kemalasan. Aku berlindung kepada-Mu dari kepengecutan dan kekikiran. Aku berlindung kepada-Mu dari lilitan hutang dan penindasan orang."
Doa Untuk Pemberi Utang
Nabi Muhammad mengajarkan umatnya untuk saling mendoakan sesama, hal ini menunjukkan jika seorang muslim diberi pinjaman maka dirinya sebaiknya mendoakan orang yang telah memberinya pinjaman supaya orang tersebut mendapatkan pahala dan berkah karena telah memudahkan urusan saudaranya.
Baarakallahu laka fii ahlika wamaalika
Artinya:
"Semoga Allah memberikan berkah kepadamu dalam keluarga dan hartamu." (HR. Nasa’I, Ibnu Majah dan Ibnu Sunni).