Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, terdapat beberapa jenis eksploitasi yaitu sebagai berikut:
1. Eksploitasi Fisik
Eksploitasi fisik adalah penyalahgunaan tenaga anak untuk dipekerjakan demi keuntungan orang tua atau orang lain, seperti menyuruh anak bekerja dan menjuruskan anak pada pekerjaan yang seharusnya belum dijalani.
Dalam hal ini, anak-anak dipaksa bekerja menggunakan segenap tenaganya dan juga mengancam jiwanya. Tekanan fisik yang berat dapat menghambat pertumbuhan atau fisik anak-anak hingga 30 persen karena mereka mengeluarkan cadangan stamina yang harus bertahan hingga dewasa.
Oleh karena itu, anak-anak sering mengalami cedera fisik yang dapat diakibatkan pukulan, cambukan, luka bakar, lecet dan goresan, atau memar dengan berbagai tingkat penyembuhan, fraktur, luka pada mulut, bibir, rahang, dan mata.
2. Eksploitasi Sosial
Eksploitasi sosial adalah segala sesuatu yang dapat menyebabkan terhambatnya perkembangan emosional anak. Hal ini dapat berupa kata-kata yang mengancam atau menakuti anak, penghinaan anak, penolakan anak, menarik diri atau menghindari anak, tidak memedulikan perasaan anak, perilaku negatif pada anak, mengeluarkan kata-kata yang tidak baik untuk perkembangan emosi anak, memberikan hukuman yang ekstrim pada anak.
3. Eksploitasi Seksual
Eksploitasi seksual adalah keterlibatan anak dalam kegiatan seksual yang tidak dipahaminya. Eksploitasi seksual dapat berupa perlakuan tidak senonoh dari orang lain, kegiatan yang menjurus pada pornografi, perkataan-perkataan porno, membuat anak malu, menelanjangi anak, prostitusi anak, menggunakan anak untuk produk pornografi, dan melibatkan anak dalam bisnis prostitusi. Eksploitasi seksual dapat menularkan penyakit HIV/AIDS atau penyakit seksual lainnya kepada anak-anak.
Sedangkan jika dilihat berdasarkan objeknya, eksploitasi dapat dibedakan menjadi tiga jenis yaitu:
1. Eksploitasi Ekonomi
Eksploitasi ekonomi adalah sebuah tindakan sewenang-wenang yang dilakukan perseorangan atau kelompok dalam kegiatan ekonomi. Eksploitasi pada bidang ini biasanya dilakukan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya bagi perseorangan atau kelompok tertentu.
2. Eksploitasi Manusia
Eksploitasi jenis ini biasanya dilakukan pada praktik human trafficking, memperkerjakan anak di bawah umur, serta tidak memberikan upah yang layak pada pekerja. Eksploitasi manusia dapat menimbulkan dampak buruk dan memberikan penderitaan bagi pihak yang menjadi korban eksploitasi.
3. Eksploitasi sumber daya alam
Eksploitasi ini meliputi aktivitas pengambilan bahan galian atau mineral berharga hingga ke tempat penimbunan, pengolahan, hingga pemasaran. Aktivitas ini dapat merusak ekosistem yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Contohnya seperti pembalakan liar dan penambangan secara ilegal.
Dampak eksploitasi
Terdapat beberapa dampak yang ditimbulkan dari aktivitas eksploitasi di antaranya:
1. Pada eksploitasi alam, akan menimbulkan kerusakan lingkungan seperti tanah longsor, banjir, serta pemanasan global.
2. Dampak eksploitasi pada anak dapat menimbulkan trauma dan terganggunya perkembangan anak secara psikologis dan interaksi sosial.
3. Eksploitasi manusia juga dapat menimbulkan penderitaan pada pihak yang menjadi korban.
Sumber: Hamzah. 2011. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika
Recommended By Editor
- Arti motivasi menurut para ahli beserta jenis dan fungsinya
- Prolog adalah pengantar naskah cerita, pahami fungsi dan jenisnya
- Terasering adalah teknik bercocok tanam, pahami jenis dan fungsinya
- Demografi adalah ilmu kependudukan, ketahui pengertian dan tujuannya
- Pengertian disabilitas, ketahui pengertian, jenis-jenis, dan haknya