Brilio.net - Perdagangan internasional merupakan salah satu contoh hubungan kerja sama bilateral atau kerja sama antara dua negara. Perdagangan internasional mencakup kegiatan ekspor dan impor. Ekspor adalah salah satu kegiatan perdagangan dari satu negara ke negara lain. Sedangkan, individu atau perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor disebut dengan eksportir.

Eksportir menjadi salah satu aktivitas perdagangan yang dapat menunjang perekonomian suatu negara. Dilansir dari laman Kemedag, kegiatan ekspor di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Menurut peraturan tersebut, eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan ekspor.

Nah, untuk mengenal tentang eksportir lebih jauh lagi, brilio.net akan memberikan penjelasan mengenai syarat dan jenis-jenis eksportir yang dirangkum dari berbagai sumber pada Kamis (16/6).