Klasifikasi eksportir
foto: Unsplash/John Simmons
Aktivitas eksportir dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu, eksportir produsen dan eksportir bukan produsen.
- Eksportir Produsen adalah perseorangan atau perusahaan yang menjual barang hasil produksinya sendiri. Eksportir jenis ini juga memiliki opsi untuk menjual barang dengan merek atau tanpa merek. Syarat untuk menjadi eksportir produsen adalah sebagai berikut:
1. Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota/Provinsi dan instansi teknis yang terkait
2. Memiliki Izin Usaha Industri
3. Memiliki NPWP
4. Memberikan laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk lalu disahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tunggakan perbankan dan tidak terlibat masalah kepabeanan
- Eksportir Bukan Produsen adalah perseorangan atau perusahaan yang tidak memproduksi brangnya sendiri dan cenderung berperan sebagai agen pemasaran dari produsen. Syarat untuk menjadi eksportir bukan produsen adalah sebagai berikut:
1. Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota/Provinsi dan instansi teknis yang terkait
2. Memiliki Izin Usaha Perdagangan
3. Memiliki NPWP
4. Memberikan laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk lalu disahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tunggakan perbankan dan tidak terlibat masalah kepabeanan
Recommended By Editor
- Ekspor adalah perdagangan internasional, ketahui jenis dan tahapnya
- Perdagangan internasional adalah, ini manfaat, faktor, dan hambatan
- 9 Cara mendapatkan SIUP, pengusaha pemula wajib tahu
- 10 Potret lawas pedagang Indonesia, bukti nenek moyang jago berniaga
- Tren belanja online diprediksi makin meningkat hingga 2030
- 24 Nama produk tiruan ini bikin ketawa miris, awas kena tipu!