Syarat-syarat menjadi eksportir
foto: Unsplash/Andy Li
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Internasional Kementerian Perdagangan, terdapat beberapa syarat yang diperlukan untuk menjadi eksportir yaitu:
1. Badan hukum dalam bentuk CV (Commanditaire Vennotschap), firma, PT (Perseroan Terbatas), Persero (Perusahaan Perseroan), Perum (Perusahaan Umum), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan koperasi
2. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3. Memiliki salah satu izin yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan, Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian, serta Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Recommended By Editor
- Ekspor adalah perdagangan internasional, ketahui jenis dan tahapnya
- Perdagangan internasional adalah, ini manfaat, faktor, dan hambatan
- 9 Cara mendapatkan SIUP, pengusaha pemula wajib tahu
- 10 Potret lawas pedagang Indonesia, bukti nenek moyang jago berniaga
- Tren belanja online diprediksi makin meningkat hingga 2030
- 24 Nama produk tiruan ini bikin ketawa miris, awas kena tipu!