Brilio.net - Hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu atau dalam arti lainnya hak adalah sesuatu yang wajib didapatkan oleh seseorang sejak dalam kandungan. Hak juga menjadi batasan bagi seorang individu untuk melakukan hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.

Dalam lingkup negara, setiap individu wajib mendapatkan dan menerima haknya sebagai warga negara. Menurut KBBI, hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum.

Nah, untuk mengetahui lebih rinci mengenai hak, berikut brilio.net telah merangkum penjelasannya dari berbagai sumber pada Senin (19/6).

Pengertian hak.

pengertian hak dan penjabarannya © berbagai sumber

foto: Unsplash/Clay Banks

Hak adalah sebuah peluang bagi tiap-tiap individu untuk dapat melakukan dan memiliki sesuatu yang diinginkan. Hak berperan penting dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Secara bahasa, hak juga dapat diartikan sebagai bentuk dari kewenangan atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas dasar undang-undang.

Pendapat lain menyebutkan bahwa hak merupakan sebuah kekuasaan yang digunakan untuk menuntut sesuatu hal. Aturan mengenai hak juga telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 sampai pasal 31.

Dalam undang-undang tersebut, terdapat beberapa hak yang diterima setiap individu sebagai warga negara di antaranya hak untuk hidup dan hak untuk tumbuh dan berkembang.

Lebih lanjut, berikut deretan definisi hak menurut para ahli.

1. Hak menurut Soerjono Soekanto.

Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa hak terbagi menjadi dua yaitu hak relatif dan hak jamak. Hak relatif dimaknai sebagai salah satu bentuk hak yang didapatkan melalui perjanjian. Sedangkan hak jamak adalah hak yang telah diatur dalam hukum tata negara.

2. Hak menurut Darji Darmodiharjo.

Menurut Darji Darmodiharjo, hak adalah segala sesuatu yang wajib didapatkan oleh tiap-tiap individu sejak masih di dalam kandungan.

3. Hak menurut Prof. Dr. Notonegoro.

Prof. Dr. Notonegoro menyatakan, hak merupakan sebuah kekuasaan bagi individu untuk melakukan kegiatan atau aktivitas yang sudah semestinya diterima. Hak yang telah ditetapkan tidak dapat dipindahtangankan kepada individu lainnya.

4. Hak menurut Curzon.

Terdapat lima jenis kelompok hak menurut Curzon yaitu hak sempurna, hak positif, hak utama, hak milik, dan hak publik.

 

Jenis-jenis hak.

pengertian hak dan penjabarannya © berbagai sumber

foto: Unsplash/Yannis H

Hak terbagi menjadi beberapa jenis meliputi hak absolut, hak positif dan negatif, hak legal dan hak moral, hak khusus dan hak umum, serta hak individu dan hak sosial. Berikut penjelasan mengenai masing-masing jenis hak.

1. Hak absolut.

Hak absolut merupakan suatu hak yang memiliki sifat mutlak dan tanpa pengecualian. Jenis hak ini dapat berlaku di mana pun dan tidak dipengaruhi oleh keadaan tertentu.

2. Hak positif dan negatif.

Hak positif adalah hak yang memiliki sifat positif seperti hak untuk menerima pendidikan dan hak untuk menerima perawatan kesehatan. Sedangkan hak negatif adalah hak yang memiliki sifat negatif seperti hak untuk menjalani kehidupan dan hak untuk menyampaikan gagasan atau pendapat.

3. Hak legal dan hak moral.

Hak legal merupakan hak yang menjadi landasan dalam membentuk hak tersebut dan lekat kaitannya dengan kebenaran hukum. Hak moral adalah hak yang menggunakan prinsip dan aturan etnis untuk membentuk hak tersebut.

4. Hak khusus dan hak umum.

Hak khusus dapat terjadi ketika terjadi suatu hubungan antara beberapa individu, sedangkan hak umum dapat dimiliki oleh individu karena ia adalah seorang individu.

5. Hak individu dan hak sosial.

Hak individu merupakan hak yang dimiliki setiap individu terhadap negaranya. Hak sosial adalah hak yang menyangkut individu sebagai bagian dari anggota masyarakat.

Hak juga diatur dalam undang-undang. Berikut penjelasan wujud hak yang telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945.

pengertian hak dan penjabarannya © berbagai sumber

foto: unsplash.com

1. Pasal 28A menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas hak untuk hidup dan menjalani kehidupan

2. Pasal 28B ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah

3. Pasal 28C ayat 1 juga menjelaskan mengenai hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan berhak mendapatkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan hidup

4. Pasal 28C ayat 2 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas hak untuk memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya

5. Pasal 28D ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara mendapatkan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan sama di depan hukum.

Sumber: Darji Darmodiharjo. 2006. Pokok-pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama