Ciri khusus hak asasi manusia (HAM).
foto: freepik.com
Dalam hal ini, hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak yang lainnya. Berikut ini ciri khusus dari hak asasi manusia.
1. Hak asasi manusia tidak dapat dicabut, yang artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2. Hak asasi manusia tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, seperti hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
3. Hak asasi manusia bersifat hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4. Hak asasi manusia bersifat universal, artinya HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.