Fungsi hukum.
foto: freepik.com
1. Hukum sebagai alat regulasi sosial, fungsi hukum ini diorientasikan pada tata aturan atau sebagai sarana pengatur.
2. Hukum sebagai kontrol sosial, fungsi hukum ini diorientasikan sebagai alat atau sarana dalam melakukan kontrol sosial dalam tata kehidupan masyarakat.
3. Hukum sebagai alat atau sarana pembangunan. Hukum menjadi agen dalam pembangunan masyarakat.
4. Hukum sebagai alat atau sarana untuk menegakkan nilai-nilai kemanusiaan, hal ini sebagai tanggung jawab negara dalam penegakkan dan perlindungan HAM.
5. Hukum sebagai alat untuk mengikat anggota dalam masyarakat sehingga kelompok jadi semakin erat eksistensinya.
6. Hukum sebagai alat untuk membersihkan masyarakat dari kasus yang mengganggu masyarakat dengan cara memberikan sanksi baik pidana, perdata, administrasi dan sanksi masyarakat.
Sumber: Qamar Nurul, dkk. 2017. Metode Penelitian Hukum. Makassar: CV. Social Politic Genius.
Recommended By Editor
- Diferensiasi sosial adalah, pahami pengertian, ciri-ciri, dan jenisnya
- Sosialisasi adalah proses pembelajaran sosial, ini penjelasannya
- Pengendalian sosial adalah, pahami pengertian, jenis, dan sifatnya
- Proposal adalah rancangan kegiatan, ini pengertian, fungsi, dan jenis
- Nasionalisme adalah paham kebangsaan, pahami pengertian dan bentuknya