Pengertian hukum.
foto: freepik.com
Berikut ini dikemukakan berbagai pemikiran para ahli dalam memberikan definisi tentang hukum.
1. Immanuel Kant.
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain.
2. J Vant Kant.
Hukum adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan kehidupan yang bersifat memaksa yang melindungi kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat.
3. Duguit.
Hukum merupakan aturan tingkah laku para warga masyarakat yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melanggar aturan tersebut.
4. Grotius, 1962.
Hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin nilai-nilai keadilan.
5. Ernst Utrecht.
Hukum adalah himpunan yang menjadi petunjuk hidup, berupa perintah atau larangan yang bertujuan mengatur tata tertib di dalam masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat.
Recommended By Editor
- Diferensiasi sosial adalah, pahami pengertian, ciri-ciri, dan jenisnya
- Sosialisasi adalah proses pembelajaran sosial, ini penjelasannya
- Pengendalian sosial adalah, pahami pengertian, jenis, dan sifatnya
- Proposal adalah rancangan kegiatan, ini pengertian, fungsi, dan jenis
- Nasionalisme adalah paham kebangsaan, pahami pengertian dan bentuknya