Tipe hukum.

Hukum adalah peraturan © 2022 berbagai sumber

foto: freepik.com

1. Tipe hukum represif, adalah tipe hukum yang bersifat mengekang, serta lahir dari pemerintahan yang otoriter. Tipe hukum ini, berasal dari pemahaman teori kedaulatan negara yang kaku atau rigid, bahwa hukum adalah kehendak negara, maka dari itu hukum menjadi alat untuk kepentingan negara semata.

2. Tipe hukum otonom, adalah tipe hukum yang bersifat mandiri, karena proses pembentukannya lahir dari lembaga yang diberi kewenangan untuk anak tersebut. Tipe hukum ini ditentukan oleh misi lembaga yang diberi kewenangan pembentukan dan penegakan hukum.

3. Tipe hukum responsif, adalah hukum yang bersifat akomodatif, dengan menyerap aspirasi masyarakat dalam proses pembentukan hukum, dengan kecenderungan pemberian dan delegasi kewenangan dalam pembentukan hukum pada instansi bawahan. Pemerintahan dengan tipe hukum ini disebut kekuasaan desentralisasi. Hukum responsif berusaha melihat yang ada di sekelilingnya sehingga selalu bersifat aspiratif.

4. Tipe hukum progresif, adalah tipe hukum yang menekankan pada nilai kemanusiaan (HAM). Hukum harus dijadikan alat untuk memanusiakan manusia dan difungsikan sebagai sarana perwujudan nilai-nilai keadilan bagi kemanusiaan.