Brilio.net - Gangguan kesehatan pada gigi kerap kali menjadi musuh bagi sebagian orang. Hal ini bisa bermula dari sumber makanan, perawatan yang salah, jarang memeriksakan kesehatan gigi maupun gangguan pada organ lain.

Maka dari itu akan lebih baik kalau kamu segera memeriksakan ke dokter ketika menemukan masalah pada gigi. Tangani secepatnya sebelum menjalar menjadi permasalahan yang lebih besar.

Namun, ketika bulan Ramadhan, terkadang muncul rasa dilema untuk memeriksakan gigi. Pasalnya, ada banyak tindakan yang diberikan, seperti membilas, menyuntik anestesi dan mencabut gigi yang mengeluarkan darah. Hal itulah yang menyebabkan keraguan apakah mencabut gigi akan membatalkan puasa atau tidak.

Nah pahami hukum yang berlaku saat memeriksakan kondisi gigi ketika berpuasa. Yuk simak penjelasannya dalam ulasan brilio.net dari berbagai sumber pada Rabu (28/4) berikut ini.

1. Hukum tambal gigi saat puasa.

Hukum mencabut gigi saat puasa  freepik.com

foto: freepik.com

Berdasarkan surat edaran Fatwa Kedokteran Gigi MUI, disampaikan bahwa penambalan gigi dan obat yang tertelan (tidak sengaja) selama proses penambalan gigi tidak membatalkan puasa jika dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan. Sehingga bahan tambal sementara yang tertelan tidak membatalkan puasa.

2. Hukum melakukan pembersihan karang gigi (scaling).

Hukum mencabut gigi saat puasa  freepik.com

foto: freepik.com

Dalam surat edaran yang diberikan Fatwa Kedokteran Gigi MUI tertulis bahwa proses berkumur dengan air atau obat antiseptic dalam tindakan pembersihan karang gigi. Jika dilakukan dengan berhati-hati dan tidak berlebihan, maka tidak membatalkan puasa sekalipun ada yang tertelan.

Namun, apabila dilakukan dengan tidak berhati-hati dan berlebihan maka akan membatalkan puasa jika ada yang tertelan. Air yang keluar dari alat ultrasonik scaler dan pemberian pasta yang memiliki banyak rasa tidak membatalkan puasa. Ketika terjadi pendarahan selama pembersihan karang gigi juga tidak membatalkan.

3. Hukum cabut gigi menurut fatwa MUI.

Hukum mencabut gigi saat puasa  freepik.com

foto: freepik.com

Saat mencabut gigi, tidak bisa dipungkiri terkadang terjadi pendarahan. Namun hal ini tidak memberikan pengaruh terhadap ibadah puasa.

Tetapi perlu diingat, wajib bagi orang yang berpuasa untuk berusaha agar tidak menelan darah. Pasalnya, keluarnya darah di sini adalah perkara yang insidental dan bukan hal yang biasa terjadi, sehingga jika tertelan akan dapat membatalkan puasa.

Jika darah yang masuk tidak sengaja, maka tidak mengapa karena tidak melakukannya dengan sengaja. Tetapi jika darah tersebut masuk tanpa sengaja, maka hal tersebut juga tidak dijadikan masalah.

Hal ini seperti dalil oleh Imam Maliki yang berkata:

"Dimakruhkan bagi yang sedang berpuasa, sebagai berikut: Mengobati gigi yang berlubang pada siang hari, kecuali jika ditunda sampai malam, maka dikhawatirkan akan terjadi kemudharatan seperti akan timbul penyakit baru, penyakitnya bertambah parah, atau menderita sakit yang luar biasa. Jika ada sesuatu obat yang tertelan maka ia wajib meng-qadha shaum hari itu (batal shaumnya)." (Al-Fiqhul Islamy wa Adillatuh 12:638).

Selain itu perlu dipahami juga, ketika meminum obat untuk mengobati sakit gigi yang memang sengaja diresepkan dokter untuk pasien, jika diminum maka akan membatalkan puasa. Hal ini disampaikan undang-undang yang telah ditulis dalam surat penanganan Kedokteran Gigi MUI, Fasal mengatakan: "Adapun jika mengobati luka dengan obat yang sampai ke rongga perutnya dalam keadaan sadar bahwa dia sedang shaum, maka batalah shaumnya, baik obatnya itu basah atau kering." (al-Hawi I 3 : 456).

Dalam proses pencabutan gigi, terkadang ada efek bius yang bisa timbul. Bahkan rentang waktu sakit yang muncul pun setiap orang akan berbeda-beda. Maka dari itu, ketika kamu sulit menahan sakit dan diperlukan meminum obat, sebaiknya pencabutan gigi dilakukan setelah berbuka puasa.

Di samping itu, untuk beberapa kasus ada yang merasa lemas atau lesu saat berpuasa, sehingga bisa dipertimbangkan untuk mengundur jadwal pemeriksaan gigi setelah berbuka puasa.

Hukum melakukan veneer, behel, bleaching, jaket gigi.

Hukum mencabut gigi saat puasa  freepik.com

foto: freepik.com

Ketika melakukan perawatan veneer, jaket gigi, behel gigi dan bleaching ada yang perlu diketahui tentang hukumnya menurut surat edaran Fatwa Kedokteran Gigi MUI.

Hukum dari perawatan gigi selama puasa:

1. Kesempurnaan wudhu tidak tergantung kepada ada dan tidak adanya gigi atau terhalang dan tidak terhalangnya air sampai ke gigi yang asli, artinya tetap wudhunya utama meskipun terhalang jaket gigi atau veneer.

2. Membuat jaket gigi, membuat veneer, pemasangan behel gigi, dan bleaching

a. Untuk tujuan pengobatan, maka hukumnya halal.
b. Untuk menormalkan gigi yang tumbuhnya tidak normal, maka hukumnya halal.
c. Untuk tujuan tindakan pencegahan dari timbulnya penyakit, maka hukumnya halal.
d. Untuk tujuan kecantikan tanpa merubah bentuk aslinya, maka hukumnya haram.
e. Untuk tujuan kecantikan tanpa indikasi medis dengan mengubah bentuknya yang asli, maka hukumnya haram.