Brilio.net - Virus Corona atau COVID-19 saat ini menjadi isu paling hangat dibicarakan. Sejak WHO memutuskan status darurat akibat wabah virus Corona, semua orang fokus menyimak perkembangan kasus. Masyarakat dan pemerintah bahu-membahu menangani permasalahan agar virus tak menyebar. Salah satunya dengan melakukan ibadah dari rumah untuk meminimalisasi adanya penyebaran virus.

Guna mencegah penyebaran virus makin meluas, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah salat Jumat saat wabah Corona atau COVID-19 di beberapa daerah. Dikutip dari laman merdeka.com, Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasannudin AF mengeluarkan fatwa yang merujuk kepada muslim yang berada di zona merah penyebaran virus untuk diperbolehkan tidak salat Jumat di masjid.

Seperti diketahui, fatwa tentang pembatasan salat di masjid tersebut dikeluarkan guna membantu upaya pencegahan penyebaran virus Corona semakin meluas. Maka MUI mengeluarkan fatwa, jika pelaksanaan ibadah salat Jumat terutama bagi muslim di wilayah zona rawan penyebaran dianjurkan untuk melaksanakan ibadah dari rumah.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya," dikutip brilio.net dari fatwa yang dikeluarkan MUI di Jakarta pada 21 Rajab 1434 H atau 16 Maret 2020.

Kendati demikian, untuk umat muslim yang berada di kawasan potensi penularan rendah maka tetap dianjurkan menjalankan kewajiban ibadahnya sebagaimana biasanya. Hanya saja, harus selalu menjaga kebersihan diri dan tidak perlu melakukan kontak fisik dengan orang lain.

"Bagi mereka yang berada di kawasan penularan rendah berdasar ketetapan pihak berwenang, wajib menjalanan ibadah seperti biasa, namun tetap juga wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," jelas Fatwa tersebut.

2 dari 2 halaman


Melaksanakan salat Jumat saat wabah sebenarnya tidak diharuskan. Para ulama fiqih menetapkan larangan bagi mereka yang terjangkit penyakit menular untuk beribadah di masjid. Hal ini dikarenakan masjid merupakan satu pusat keramaian.

Syekh Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib dan Syaikh al-Khatib asy-Syirbini dalam Mughni al-Muhtaj tentang hal ini menulis:

Qadli Iyadh mengutip dari para ulama bahwasanya orang yang terkena penyakit judzam (kusta) dan barash (sopak) dilarang mendatangi masjid, salat Jumat dan dari bercampur baur dengan masyarakat (al-Khatib asy-Syirbini,Mughni al-Muhtaj, I: 360) dikutip dari laman islam.nu.or.id.

Merebaknya wabah virus Corona di Indonesia, masyarakat memang dianjurkan untuk tidak mendatangi pusat keramaian, salah satunya masjid. Jika menurut ahli kompeten, suatu wabah yang sedang menjangkiti sebuah negeri memiliki potensi penularan cukup tinggi maka hadir dalam salat Jumat tidak diwajibkan dan cukup menggantinya dengan salat zuhur di rumah. Hal tersebut tentunya sesuai instruksi Nabi Muhammad SAW agar mengisolasi suatu wabah agar tidak menyebar.

Sebagai ibadah pengganti salat Jumat, Hasanuddin menjelaskan lewat fatwa MUI yang dikeluarkan bahwa salat Jumat bisa diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman masing-masing.

"Baginya adalah haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," tegas Fatwa MUI.

Selain salat Jumat, MUI juga mengeluarkan fatwa untuk melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa. Hal ini seperti salat lima waktu berjamaah, salah tarawih, majelis taklim, dan lainnya yang memungkinkan orang berkumpul. Hal tersebut juga disampaikan oleh Quraish Shihab dalam sebuah video yang diunggah di laman Instagram @najwashihab.


"Semua sepakat mengatakan bahwa dia (virus Corona) membahayakan jiwa manusia, maka ulama-ulama memberi fatwa tidak dianjurkan bagi mereka untuk hadir dalam salat-salat berjemaah bahkan salat Jumat," ungkap Quraish Shihab.

Dikutip dari merdeka.com, fatwa ini mulai berlaku sejak tanggal yang ditetapkan hingga waktu yang belum bisa ditentukan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Hasanuddin menambahkan, ia meminta kepada setiap orang untuk ikhtiar menjaga kesehatan karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama.