Brilio.net - Menjadi seorang ibu merupakan keinginan seluruh wanita. Dari proses mengandung, melahirkan hingga menyusui pasti menjadi momen tak terlupakan untuk seorang wanita, terutama yang baru saja menjadi seorang ibu.

Hamil, melahirkan, menyusui, termasuk salah satu kodrat dan anugerah bagi setiap wanita. Setelah bayi lahir, ibu akan memasuki fase atau masa menyusui. Masa ini adalah masa terpenting bagi pertumbuhan bayi.

Namun sayangnya, dewasa kini banyak wanita yang enggan menyusui anaknya dengan alasan tak ingin bentuk dadanya tak indah lagi seperti saat masih lajang. Hal ini sungguh sangat disayangkan karena menyusui adalah anugerah yang diberikan Allah, di mana tidak semua wanita bisa mengalaminya karena masalah kesehatan.

Dilansir brilio.net dari berbagai sumber pada Kamis (30/7), terdapat dalam hadits dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah bersabda:

"Kemudian Malaikat itu mengajakku melanjutkan perjalanan, tiba-tiba aku melihat beberapa wanita yang payudaranya dicabik-cabik ular yang ganas. Aku bertanya: 'Kenapa mereka?' Malaikat itu menjawab: ‘Mereka adalah para wanita yang tidak mau menyusui anak-anaknya (tanpa alasan syar'i)'."

Dari hadits tersebut, dijelaskan bahwa seorang wanita yang tidak mau menyusui anaknya tanpa alasan yang dibenarkan, akan mendapat siksa di akhirat dengan kondisi payudaranya dicabik-cabik ular ganas.

Hukum menyusui dalam Islam.

foto: freepik

Dalam Alquran disebutkan bahwa masa menyusui dalam ajaran Islam adalah selama dua tahun. Melalui surat Al Baqarah ayat 233, Allah berfirman:

Wal-waalidaatu yurdi'na aulaadahunna haulaini kaamilaini liman araada ay yutimmar-radaa'ah, wa 'alal-mauludi lahu rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma'ruf, laa tukallafu nafsun illaa wus'ahaa, laa tudaarra waalidatum biwaladihaa wa laa mauludul lahu biwaladihii wa 'alal-waarisi mislu zaalik, fa in araadaa fisaalan 'an taraadim min-humaa wa tasyaawurin fa laa junaaha 'alaihimaa, wa in arattum an tastardi'uu aulaadakum fa laa junaaha 'alaikum izaa sallamtum maa aataitum bil-ma'ruf, wattaqullaaha wa'lamuu annallaaha bimaa ta'maluna basiir

Artinya:

"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Dalam Islam, menyusui adalah wajib bagi seorang yang mampu dalam artian memiliki kesehatan yang cukup untuk memberikan ASI kepada bayinya. Sebaliknya, jika seorang wanita tidak mau menyusui anaknya, sementara ia dalam kondisi sehat dan tidak memiliki alasan yang masuk akal, maka ia akan mendapat ancaman dari Allah. Seorang wanita yang tidak dapat memberikan ASI kepada anaknya, diperbolehkan untuk disusukan kepada orang lain.

Dalam syariat, hal ini disebut dengan istilah ibu susu. Anak yang disusuinya akan menjadi saudara sepersusuan dengan anak kandung dari ibu yang menyusui tersebut. Saudara sepersusuan ini memiliki hubungan mahram, sebagaimana layaknya hubungan nasab.

2 dari 2 halaman

Keutamaan menyusui dalam Islam.

1. Mendapat pahala dalam setiap tetes air susu.

Dalam suatu hadits dijelaskan sebagai berikut:

Tak ada seorang pun perempuan yang hamil dari suaminya, kecuali ia berada dalam naungan Allah azza wa jalla, sampai ia merasakan sakit karena melahirkan, dan setiap rasa sakit yang ia rasakan pahalanya seperti memerdekakan seorang budak yang mukmin.

Jika ia telah melahirkan anaknya dan menyusuinya, maka tak ada setetes pun air susu yang diisap oleh anaknya kecuali ia akan menjadi cahaya yang memancar di hadapannya kelak di hari kiamat, yang menakjubkan setiap orang yang melihatnya dari umat terdahulu hingga yang belakangan.

Selain itu ia dicatat sebagai seorang yang berpuasa, dan sekiranya puasa itu tanpa berbuka niscaya pahalanya dicatat seperti pahala puasa dan qiyamul layl sepanjang masa. Ketika ia menyapih anaknya Allah Yang Maha Agung sebutan-Nya berfirman: ‘Wahai perempuan, Aku telah mengampuni dosa-dosamu yang lalu, maka perbaruilah amalmu'. (Mustadrak Al-Wasail 2: bab 47, hlm 623)

2. Dijauhkan dari siksa neraka.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda:

"Kemudian Malaikat itu mengajakku melanjutkan perjalanan, tiba-tiba aku melihat beberapa wanita yang payudaranya dicabik-cabik ular yang ganas. Aku bertanya: 'Kenapa mereka?' Malaikat itu menjawab: 'Mereka adalah para wanita yang tidak mau menyusui anak-anaknya (tanpa alasan syar'i)'." (HR. Ibnu Hibban dalam shahihnya 7491)

Sama seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, wanita yang tidak mau menyusui karena alasan yang tidak masuk akal akan mendapatkan siksa neraka. Dan wanita yang menyusui tentu akan dijauhkan dari siksa neraka.

3. Warisan kebaikan untuk anaknya.

Dalam Alquran surat An Nisa ayat 11, Allah berfirman:

Yusiikumullaahu fii aulaadikum liz-zakari mislu hazzil-unsayaiin, fa ing kunna nisaa'an fauqasnataini fa lahunna sulusaa maa tarak, wa ing kaanat waahidatan fa lahan-nisf, wa li'abawaihi likulli waahidim min-humas-sudusu mimmaa taraka ing kaana lahu walad, fa il lam yakul lahu waladuw wa warisahuu abawaahu fa li'ummihis-sulus, fa ing kaana lahuu ikhwatun fa li'ummihis-sudusu mim ba'di wasiyyatiy yusii bihaa au daiin, aabaa'ukum wa abnaa'ukum, laa tadruna ayyuhum aqrabu lakum naf'aa, fariidatam minallaah, innallaaha kaana 'aliiman hakiimaa

Artinya:

"Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

4. Memberi watak baik pada anak.

Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib as berkata:

"Sebagaimana untuk menikah engkau berusaha memilih wanita-wanita baik, maka untuk menyusui anakmu pun engkau harus menemukan wanita-wanita yang baik, karena air susu dapat merubah watak."

5. Susu paling bermanfaat untuk anak.

Tak ada satu pun susu yang mengalahkan manfaat dari kandungan gizi susu ibu, hal ini dijelaskan dalam suatu hadits yang berbunyi:

Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib as berkata, "Tidak ada satu pun susu yang lebih bermanfaat dan lebih sesuai bagi anak dari air susu ibu."

6. Pahala seperti memerdekakan budak.

Rasulullah bersabda:

"Ketika seorang wanita menyusui anaknya, Allah membalas setiap isapan air susu yang diisap anak dengan pahala memerdekakan seorang budak dari keturunan Nabi Ismail, dan manakala wanita itu selesai menyusui anaknya malaikat pun meletakkan tangannya ke atas sisi wanita itu seraya berkata, ‘Mulailah hidup dari baru, karena Allah telah mengampuni semua dosa-dosamu'."

7. Termasuk ciri wanita yang bertanggung jawab.

Seorang wanita yang menyusui anak-anaknya, maka ia termasuk dalam ciri wanita yang bertanggung jawab. Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda:

"Kalian semua adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawaban terhadap bawahan yang kalian pimpin." (HR. Bukhari dan Muslim)

8. Termasuk wanita dan istri yang sempurna.

Syaikhul Islam Ibnu taimiyah menegaskan:

"Bahkan jika si ibu masih menjadi istri dari suaminya, si ibu wajib menyusui anaknya dan apa yang disampaikan oleh Syaikhul Islam adalah pendapat yang benar. Kecuali jika si ibu dan si bapak merelakan untuk disusukan orang lain, hukumnya boleh. Namun jika suami menyuruh: 'Tidak boleh ada yang menyusuinya kecuali kamu’ maka wajib bagi istri untuk menyusuinya'."

"Meskipun ada orang lain yang mau menyusuinya atau meskipun si bayi mau mengonsumsi susu formula. Selama suami menyuruh, ‘Kamu harus menyusui anak ini maka hukumnya wajib bagi istri. Karena suami berkewajiban menanggung nafkah, dan status nafkah seperti yang telah kami jelaskan, merupakan timbal balik dari ikatan suami istri dan persusuan." (asy-Syarhul Mumthi’, 13/517)