Pengertian instansi.

pengertian dan penjabaran instansi © berbagai sumber

foto: Unsplash/Cherrydeck

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), instansi adalah badan pemerintah umum yang meliputi jawatan dan kantor. Arti lain dari instansi adalah tingkatan pengadilan, atau tahapan dalam rapat dan sebagainya. Istilah instansi cukup erat kaitannya dengan bidang administrasi. Namun, pada praktiknya sejumlah instansi bertujuan untuk memberikan berbagai jenis pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 1 ayat 15 menyebutkan bahwa terdapat dua jenis instansi yaitu instansi pemerintah dan swasta. Instansi pemerintah adalah berupa instansi pusat dan instansi daerah, sedangkan instansi swasta adalah lembaga yang bertanggung jawab kepada pemegang saham dan direktur utama.

Pendapat lain menyebutkan bahwa instansi pemerintah adalah lembaga milik pemerintah yang menjalankan fungsi administrasi pada lingkungan eksekutif. Fungsi pemerintahan tersebut berlaku di tingkat pusat dan daerah. Instansi swasta adalah badan usaha atau bisnis yang didirikan oleh perseorangan atau kelompok usaha yang memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan secara maksimal.

Jenis-jenis instansi.

pengertian dan penjabaran instansi © berbagai sumber

foto: Unsplash/Evangeline Shaw

Selain instansi pemerintah dan swasta, terdapat beberapa jenis instansi berdasarkan fungsi dan tanggung jawabnya. Jenis-jenis instansi adalah sebagai berikut:

1. Instansi Vertikal.

Instansi ini merupakan lembaga pemerintahan non departemen yang memiliki lingkungan kerja di sejumlah area administrasi. Instansi ini bertujuan agar lembaga negara dapat dibagi berdasarkan wilayah kekuasaannya.

2. Instansi Horizontal.

Instansi ini menjalankan tugas berdasarkan fungsi lembaga masing-masing. Tujuannya adalah untuk membuat lembaga tertentu fokus terhadap tugas masing-masing.

3. Instansi Pengawas.

Instansi ini memiliki tugas untuk mengawasi wilayah kerja tertentu.