Pengertian istihsan menurut para ulama.

Istihsan adalah © 2022 berbagai sumber

foto: freepik.com

Dalam buku berjudul "Ijtihad dalam Syariat Islam" yang ditulis oleh Abdul Wahab Khallaf (2015), berikut ini sebagian pengertian hanafiyah tentang istihsan menurut para ulama.

1. Imam Al-Bazdawi.

Istihsan adalah perpindahan dari hukum yang ditentukan qiyas kepada qiyas yang lebih kuat darinya, atau istihsan adalah mengkhususkan qiyas yang lebih kuat darinya.

2. Imam An-Nasfi.

Istihsan adalah perpindahan dari qiyas kepada qiyas yang lebih kuat darinya, atau istihsan adalah dalil yang kontradiktif dengan qiyas jali (yang jelas).

3. Imam Al-Karkhi.

Istihsan adalah perpindahan dari menghukumi suatu permasalahan dengan hukum yang semisal dengan permasalahan yang serupa kepada hukum yang menyelisihinya. Hal ini dikarenakan adanya alasan yang menuntut perpindahan dari hukum yang pertama tersebut.

Selain itu, berikut ini terdapat sebagian pengertian malikiyah tentang istihsan dari para ulama.

1. Imam Ibnul Arabi.

Istihsan adalah memilih meninggalkan hukum yang ditunjukkan suatu dalil berdasarkan metode pengecualian dan mengambil keringanan karena terdapat hal yang kontradiktif dengannya didalam sebagian hukum-hukum yang ditentukannya.

2. Imam Asy-Syatibi.

Istihsan dalam pandangan para ulama yang bermazhab hanafi adalah mengamalkan salah satu dalil yang lebih kuat; (seperti mengamalkan) keumuman suatu dalil jika itu berlangsung terus menerus dan qiyas jika berlaku.

3. Imam Ibnu Rusyd.

Istihsan adalah meninggalkan qiyas yang mengantarkan pada perbuatan berlebih-lebihan dalam suatu hukum menuju hukum yang lainnya dalam suatu permasalahan yang menuntut adanya pengecualian dari qiyas tersebut.