Brilio.net - Ada banyak macam puasa anjuran Rasulullah Muhammad SAW. Selain puasa Ramadan yang hukumnya wajib, ada puasa-puasa sunah yang bisa dilaksanakan oleh umat Islam, contohnya seperti puasa Syawal, puasa Senin-Kamis, hingga puasa Ayyamul Bidh yang pelaksanannya pada tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan Hijriah.
Ayyaamul Bidh adalah bentuk jamak dari kata yauma yang artinya hari, sedangkan bidh artinya putih. Jadi puasa ini sering disebut dengan puasa putih. Puasa putih ini berbeda dengan puasa putih yang umum dilakukan orang Jawa yang hanya memakan nasi dan air putih. Puasa ini sama dengan puasa-puasa lain. Hanya saja puasa ini terikat dengan penanggalan bulan Hijriah.
Dikutip brilio.net dari berbagai sumber, Senin (17/6), puasa Ayyamul Bidh sendiri adalah puasa sunah yang sangat dianjurkan karena memiliki nilai ibadah dan mempunyai keutamaan. Menjalankan puasa ini nilai amalannya sama dengan melaksanakan puasa sepanjang tahun. Hal ini seperti yang tercantum dalam hadits berikut ini:
“Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari no. 1979).
Adapun dasar sunah melaksanakan puasa putih ada pada hadits berikut:
Dari Abu Dzar, Rasulullah SAW bersabda,
“Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan).
Setelah kita mengetahui dasar ibadah sunah ini, mari kita bahas tata caranya.
1. Niat.
Niat puasa putih bisa bisa diucapkan dalam hati maupun dengan lisan.
Nawaitu Sauma Ayyami Bidh Sunnatan Lillahi Ta'ala.
“Saya niat puasa pada hari-hari putih, sunnah karena Allah ta’ala.”
Puasa putih boleh dilaksanakan setelah terbit fajar asalkan belum makan, minum dan melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Hal ini berbeda dengan niat puasa wajib yang harus dilakukan sebelum terbit fajar.
2. Seorang istri hendaknya tidak berpuasa sunah ketika bersama suaminya, terkecuali telah mendapat izin dari suami.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda :
"Janganlah seorang wanita berpuasa sunnah ketika ada sang suami, kecuali dengan seizinnya."
3. Dianjurkan dilakukan saat tidak sedang bepergian.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada ayyamul biidh ketika tidak bepergian dan tidak sedang bersafar.” (HR. An Nasai no. 2347. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
4. Tidak dilaksanakan di tanggal 13 Dzulhijah.
Puasa ini tidak dilaksanakan di bulan Dzulhijjah atau setelah Idul Adha. Tanggal 13 Dzulhijah merupakan bagian dari hari tasyriq. Dimana aktivitas menyembelih qurban masih bisa dilakukan di hari tersebut.