Brilio.net - Suami adalah seorang pemimpin dalam rumah tangga. Di dalam ajaran agama Islam, hak dan kewajiban seorang suami, istri dan anak memang sudah diatur oleh Allah.
Meski disebut pemimpin dalam rumah tangga, suami tidaklah sama dengan bos yang dapat memerintah istrinya sesuka hati. Suami juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi terhadap istrinya.
Hak dan kewajiban menjadi dua hal memang tidak dapat terpisahkan. Selain memiliki hak pada istri, seorang suami juga memiliki tanggung jawab kepada istri. Dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Rabu (10/6) hak dan kewajiban harus sama-sama dikerjakan agar seimbang. Seperti firman Allah dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 228 yang berbunyi sebagai berikut:
Wal-mutallaqaatu yatarabbasna bi'anfusihinna salaasata quruu', wa laa yahillu lahunna ay yaktumna maa khalaqallaahu fii ar-haamihinna ing kunna yu'minna billaahi wal-yaumil-aakhir, wa bu'ulatuhunna ahaqqu biraddihinna fii zaalika in araaduu islaahaa, wa lahunna mislullazii 'alaihinna bil-ma'rufi wa lir-rijaali 'alaihinna darajah, wallaahu 'aziizun hakiim
Artinya:
"Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."
Kewajiban suami terhadap istri.
1. Memberikan mahar kepada istri.
Dalam surat An-Nisa ayat 4 yang berbunyi:
Wa aatun-nisaa'a saduqaatihinna nihlah, fa in tibna lakum 'an syai'im min-hu nafsan fa kuluhu hanii'am marii'aa
Artinya:
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."
Dalam praktiknya, ada sebagian laki-laki yang menunda pembayaran mahar istrinya ataupun membayarnya dengan sistem cicil/kredit. Ini dibenarkan oleh agama dengan catatan adanya kesepakatan dan persetujuan dari kedua belah pihak serta sesuai dengan suatu hadits yang berbunyi, "sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan)." (HR. al-Hakim : 2692, beliau mengatakan "Hadits ini shahih berdasarkan syarat Bukhari Muslim.")
2. Memberikan nafkah sesuai kesanggupan.
Ketika seorang laki-laki sudah menjadi seorang suami, maka wajib baginya untuk menafkahi lahir batin seorang istri, seperti yang sudah dijelaskan dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 233.
Wal-waalidaatu yurdi'na aulaadahunna haulaini kaamilaini liman araada ay yutimmar-radaa'ah, wa 'alal-mauludi lahu rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma'ruf, laa tukallafu nafsun illaa wus'ahaa, laa tudaarra waalidatum biwaladihaa wa laa mauludul lahu biwaladihii wa 'alal-waarisi mislu zaalik, fa in araadaa fisaalan 'an taraadim min-humaa wa tasyaawurin fa laa junaaha 'alaihimaa, wa in arattum an tastardi'uu aulaadakum fa laa junaaha 'alaikum izaa sallamtum maa aataitum bil-ma'ruf, wattaqullaaha wa'lamuu annallaaha bimaa ta'maluna basiir
Artinya:
"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
3. Menggauli istri secara baik.
Kewajiban suami yaitu menggauli istri dengan baik dan adil. Seperti firman Allah dalam Alquran surat An Nisa ayat 19 yang berbunyi:
Yaa ayyuhallaziina aamanu laa yahillu lakum an tarisun-nisaa'a kar-haa, wa laa ta'duluhunna litaz-habu biba'di maa aataitumuhunna illaa ay ya'tiina bifaahisyatim mubayyinah, wa 'aasyiruhunna bil-ma'ruf, fa ing karihtumuhunna fa 'asaa an takrahu syai'aw wa yaj'alallaahu fiihi khairang kasiiraa
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak."
Menggauli ini berarti melakukan hubungan suami istri yang merupakan hakikat utama dalam pernikahan untuk mendapatkan keturunan, menggauli istri secara adil berarti istri dapat memperoleh kenikmatan bersenggama dengan suaminya, begitu juga suami dapat memperoleh kenikmatan dari istrinya.
4. Menjaga istri dari dosa.
Berdasar Alquran surat At Tahrim ayat 6, tanggung jawab seorang suami sebagai seorang kepala rumah tangga yaitu melindungi istri dan anaknya dari perbuatan dosa.
Yaa ayyuhallaziina aamanu quu anfusakum wa ahliikum naaraw wa quduhan-naasu wal-hijaaratu 'alaihaa malaa'ikatun gilaazun syidaadul laa ya'sunallaaha maa amarahum wa yaf'aluna maa yu'marun
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan."
5. Memberikan cinta dan kasih sayang kepada istri.
Dalam surat Ar Rum ayat 21, kewajiban seorang suami yaitu memberikan cinta dan kasih sayang kepada istri sehingga sang istri merasa tenang dan nyaman ketika berada di dekat suami.
Wa min aayaatihii an khalaqa lakum min anfusikum azwaajal litaskunuu ilaihaa wa ja'ala bainakum mawaddataw wa rahmah, inna fii zaalika la`aayaatil liqaumiy yatafakkarun
Artinya:
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."
6. Menjaga rahasia istri terutama dalam urusan ranjang.
Menjaga rahasia istri terutama dalam urusan ranjang adalah kewajiban seorang suami, karena Allah sangat tidak suka dengan seseorang yang menceritakan urusan ranjangnya kepada orang lain yang bukan istrinya. Sebagaimana hadits riwayat muslim yang berbunyi:
"Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami: Marwan bin Muawiyah telah menceritakan kepada kami: Dari Umar bin Hamzah Al-Umari: Abdurrahman bin Sa'ad telah menceritakan kepada kami, dia berkata: Aku mendengar Abu Sa'id Al-Khudri berkata: Rasulullah Shallallahu'Alaihi Wasallam bersabda: Sesungguhnya manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat ialah orang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian dia menyebarkan rahasianya."
Recommended By Editor
- Adab istri terhadap suami, beserta keutamaannya dalam Islam
- Kisah 5 pasangan seleb Korea hingga menikah, ada Rain & Kim Tae-hee
- 8 Momen bahagia Cut Meyriska dan Roger umumkan jenis kelamin anak
- Potret lawas 7 pasangan seleb saat masih pacaran, curi perhatian
- 10 Momen pernikahan Niken Anjani & Adimaz Motik, digelar tertutup