2. Tujuan kompensasi.

<img style=

foto: freepik.com

Secara umum tujuan kompensasi adalah untuk membantu perusahaan untuk mencapai tujuan keberhasilan strategi perusahaan dan menjamin terciptanya keadilan internal dan eksternal. Namun, ada tujuan lain dari diberikannya kompensasi bagi tenaga kerja, seperti berikut ini.

a. Ikatan kerja sama, dengan pemberian kompensasi terjalinlah ikatan kerja sama formal antara atasan dengan pekerja. Pekerja harus mengerjakan tugas-tugas dengan baik, sedangkan pengusaha atau atasan wajib membayar kompensasi sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

b. Kepuasan kerja, dengan balas jasa karyawan akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan fisik, status, sosial, dan egoistiknya sehingga memperoleh kepuasan kerja dalam jabatannya.

c. Motivasi, jika balas jasa yang diberikan cukup besar, manajer akan lebih memotivasi tenaga kerjanya.

d. Pengadaan efektif, jika program kompensasi yang ditetapkan cukup besar, pengadaan karyawan yang qualified untuk perusahaan akan mudah.

e. Stabilitas karyawan, dengan program kompensasi atas prinsip adil dan layak serta eksternal konsistensi yang kompetitif maka stabilitas karyawan akan lebih terjamin karena turnover relatif kecil.

f. Disiplin, dengan memberikan kompensasi atau balas jasa yang cukup besar maka disiplin karyawan semakin baik, mereka akan menyadari serta mentaati peraturan-peraturan yang berlaku.

g. Pengaruh pemerintah, jika program kompensasi sesuai dengan undang-undang perburuhan yang berlaku (seperti batas upah minimum), maka intervensi pemerintah dapat dihindarkan.

h. Pengaruh serikat buruh, dengan program kompensasi yang baik pengaruh serikat buruh dapat dihindarkan dan karyawan akan berkonsentrasi pada pekerjaannya.