Brilio.net - Dalam kehidupan manusia yang hakikatnya bersosialisasi, seringkali terjadi gesekan yang dipicu oleh perbedaan pandangan atau pendapat sehingga menimbulkan terjadinya konflik. Hal ini membuat pihak yang terlibat perselisihan atau ketegangan menjadi dua kubu yang berseberangan dan cenderung menjadi rival. Jika konflik tak segera diatasi, maka dapat menimbulkan terjadinya gesekan yang lebih besar dan memicu keributan.

Terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan konflik, salah satunya melalui jalur konsiliasi. Konsiliasi merupakan sebuah upaya penyelesaian konflik yang dilakukan di luar pengadilan.

Konsiliasi dapat dilakukan dengan menunjuk seseorang atau badan untuk menjadi penengah atau konsiliator. Seseorang yang berperan sebagai penengah ini bertugas untuk mempertemukan dan memberikan fasilitas musyawarah kepada pihak yang berselisih agar dapat menyelesaikan perselisihan secara damai.

Dalam proses konsiliasi, konsiliator memiliki hak dan kewenangan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan bersikap netral. Konsiliator tidak berhak mengambil keputusan atas nama para pihak melainkan keputusan diambil oleh para pihak dalam bentuk kesepakatan.

Konsiliasi dapat menjadi salah satu cara yang efektif untuk menyelesaikan konflik. Untuk penjelasan lebih lengkapnya, berikut brilio.net rangkum mengenai pengertian dan manfaat konsiliasi dari berbagai sumber pada Jumat (10/6).

 

 

Pengertian konsiliasi

pengertian konsiliasi istimewa

foto: Unsplash/Saul Bucio

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsiliasi adalah sebuah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan. Sedangkan, menurut Pasal 1 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001, konsiliasi adalah penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan dengan perantaraan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk mempertemukan para pihak yang bersengketa dan penyelesaiannya diserahkan kepada para pihak.

Menurut M Husseyn Umar, konsiliasi adalah suatu penyelesaian di mana para pihak berupaya aktif mencari penyelesaian dengan bantuan pihak ketiga. Konsiliasi diperlukan apabila para pihak tidak mampu menyelesaikan sendiri penyelesaiannya. Penyelesaian sengketa dengan konsiliasi lebih mengacu kepada cara penyelesaian sengketa melalui konsensus antara para pihak, sedangkan pihak ketiga hanya bertindak netral dan berperan aktif.

Definisi konsiliasi lainnya tercantum dalam Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UUPPHI) bahwa konsiliasi adalah penyelesaian kepentingan, perselisihan, pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antara serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh satu orang atau lebih konsiliator resmi.

Perorangan atau badan yang bertugas sebagai penengah atau konsiliator adalah pejabat konsiliasi yang bukan berasal dari pejabat pemerintah, melainkan dari pihak swasta yang diangkat kemudian diberhentikan oleh Menteri Tenaga Kerja berdasarkan saran organisasi serikat pekerja atau Serikat Buruh. Pejabat konsiliator dapat memanggil pihak yang berselisih dan membuat perjanjian bersama apabila kesepakatan telah tercapai.

Proses konsiliasi

pengertian konsiliasi istimewa

foto: Unsplash/Jeremy McGilvrey

Proses konsiliasi umumnya bersifat tertutup, kecuali jika para pihak yang berselisih menghendaki untuk proses konsiliasi diadakan secara terbuka. Pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh konsiliasi dengan itikad baik seperti proses mediasi.

Para pihak yang berselisih wajib menghadiri proses konsiliasi secara langsung dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Tujuan dari konsiliasi ini adalah untuk menghasilkan kesepakatan para pihak dan akan dibuat akta konsiliasi, sebagai bentuk kesepakatan yang tidak boleh dilanggar.

 

Manfaat konsiliasi

pengertian konsiliasi istimewa

foto: Unsplash/Sebastian Hermann

Seperti yang telah disinggung di atas, proses konsiliasi memiliki manfaat baik dari segi waktu dan cara penyelesaian konflik. Secara umum, berikut beberapa manfaat yang didapatkan melalui proses konsiliasi:

1. Konsiliasi dapat memberikan solusi penyelesaian perselisihan secara damai dengan waktu yang lebih singkat bila dibandingkan melalui proses pengadilan
2. Para pihak yang bersengketa dapat memilih konsiliator secara bebas untuk membantu mengatasi perselisihan atau permasalahan
3. Konsiliasi juga lebih efisien dari segi waktu dan biaya karena bersifat informal dan fleksibel
4. Para pihak yang bersengketa tidak terkena paparan dari mediasi
5. Para pihak yang bersengketa biasanya menyetujui kerahasiaan sehingga membuat pihak yang terlibat lebih nyaman dalam menyelesaikan perselisihan

Reporter: Dewi Suci