Brilio.net - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsolidasi adalah peleburan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan. Istilah konsolidasi familier digunakan di dalam berbagai aspek bidang ilmu pengetahuan. Dalam ilmu sosiologi, konsolidasi adalah secara umum sebagai proses membuat sesuatu menjadi lebih kuat. Sedangkan dalam bidang teknologi, konsolidasi kerap dikaitkan dengan perusahaan operator hingga media.

Nah untuk memahami mengenai konsolidasi, berikut brilio.net merangkumnya dari berbagai sumber pada Sabtu (6/8).

 

 

 

Pengertian konsolidasi.

<img style=

foto: Sean Pollock/Unsplash

 

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 1, konsolidasi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan terbatas atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan terbatas baru karena memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan terbatas yang meleburkan diri dari status badan hukum.

Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 Pasal 1, konsolidasi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan terbatas atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu perseroan terbatas baru dan masing-masing perseroan terbatas yang meleburkan diri menjadi bubar.

Tujuan dilakukannya konsolidasi perusahaan.

<img style=

foto: unsplash.com

 

Konsolidasi perusahaan sering digunakan oleh para pelaku bisnis untuk berbagai tujuan yaitu sebagai berikut:

1. Konsolidasi digunakan untuk memperbesar pangsa pasar.
2. Untuk memperbesar aktiva atau aset perusahaan.
3. Untuk memenangkan persaingan usaha.
4. Untuk menghemat biaya operasional perusahaan.
5. Untuk memperkuat pasokan bahan baku.
6. Untuk meningkatkan kinerja produksi dan pengolahan.
7. Untuk mengalahkan para pesaing.
8. Untuk meningkatkan efisiensi perusahaan.
9. Untuk memperkuat pondasi bisnis.
10. Untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia dalam perusahaan.

Ciri-ciri konsolidasi.

<img style=

foto: unsplash.com

 

Terdapat beberapa karakteristik konsolidasi yaitu sebagai berikut:

1. Perusahaan lama yang akan ditiadakan akan dibubarkan tanpa melalui proses likuidasi.
2. Peleburan dua perusahaan akan membentuk sebuah perusahaan baru.
3. Perusahaan baru yang terbentuk dari konsolidasi akan memiliki status badan hukum yang baru.
4. Seluruh asset dan utang perusahaan yang melakukan konsolidasi secara otomatis akan dialihkan ke perusahaan baru.

 

Prasyarat yang harus dianalisa sebelum perusahaan melakukan konsolidasi.

<img style=

foto: Amy Hirschi/Unsplash

 

Terdapat beberapa prasyarat yang harus dianalisa sebelum perusahaan memutuskan untuk melakukan konsolidasi yaitu:

1. Apakah konsolidasi tersebut melibatkan perusahaan yang sama-sama sehat, sama-sama sakit, atau antara yang sehat dan yang sakit. Analisis kondisi keuangan yang mendalam harus dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan apakah konsolidasi layak untuk diteruskan.

2. Bagaimana menata manajemen perusahaan sebelum dan setelah pelaksanaan konsolidasi. Analisa di bidang manajemen perusahaan dibutuhkan untuk memastikan peralihan manajemen dapat berlangsung mulus tanpa gangguan.

3. Berapa banyak modal yang dibutuhkan untuk melakukan konsolidasi, dari mana sumber modal didapatkan, dan cara mengalokasikan modal tersebut pada proses pelaksanaan konsolidasi perusahaan.

4. Apa manfaat konsolidasi bagi perusahaan, karyawan, para pemegang saham, serta para konsumen pengguna produk perusahaan.

Contoh konsolidasi dalam lingkup perusahaan.

<img style=

foto: Jonathan Cooper/Unsplash

 

Contoh peleburan atau konsolidasi yaitu pembentukan Bank Mandiri yang berasal dari peleburan empat bank BUMN yang sedang mengalami dampak krisis moneter pada tahun 1997-1998 yaitu Bank BDN, Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Impor, dan Bank Bapindo. Konsolidasi dilakukan untuk menyelamatkan bank dari risiko kebangkrutan karena pada saat krisis, modal keempat bank tersebut sudah negatif.

Sumber: Hariyani dkk. 2011. Merger, Konsolidasi, Akuisisi & Pemisahan Perusahaan: Cara Cerdas Mengembangkan & Memajukan Perusahaan. Jakarta: VisiMedia.