Pengertian konsolidasi.

<img style=

foto: Sean Pollock/Unsplash

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 1, konsolidasi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan terbatas atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan terbatas baru karena memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan terbatas yang meleburkan diri dari status badan hukum.

Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 Pasal 1, konsolidasi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan terbatas atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu perseroan terbatas baru dan masing-masing perseroan terbatas yang meleburkan diri menjadi bubar.

Tujuan dilakukannya konsolidasi perusahaan.

<img style=

foto: unsplash.com

Konsolidasi perusahaan sering digunakan oleh para pelaku bisnis untuk berbagai tujuan yaitu sebagai berikut:

1. Konsolidasi digunakan untuk memperbesar pangsa pasar.
2. Untuk memperbesar aktiva atau aset perusahaan.
3. Untuk memenangkan persaingan usaha.
4. Untuk menghemat biaya operasional perusahaan.
5. Untuk memperkuat pasokan bahan baku.
6. Untuk meningkatkan kinerja produksi dan pengolahan.
7. Untuk mengalahkan para pesaing.
8. Untuk meningkatkan efisiensi perusahaan.
9. Untuk memperkuat pondasi bisnis.
10. Untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia dalam perusahaan.

Ciri-ciri konsolidasi.

<img style=

foto: unsplash.com

Terdapat beberapa karakteristik konsolidasi yaitu sebagai berikut:

1. Perusahaan lama yang akan ditiadakan akan dibubarkan tanpa melalui proses likuidasi.
2. Peleburan dua perusahaan akan membentuk sebuah perusahaan baru.
3. Perusahaan baru yang terbentuk dari konsolidasi akan memiliki status badan hukum yang baru.
4. Seluruh asset dan utang perusahaan yang melakukan konsolidasi secara otomatis akan dialihkan ke perusahaan baru.