Brilio.net - Sebuah negara yang menganut paham konstitusionalisme adalah sistem negara yang menjadikan konstitusi sebagai perwujudan hukum tertinggi. Indonesia merupakan negara yang menganut paham tersebut. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis 'constituer' yang memiliki arti membentuk. Kata constituer sendiri memiliki maksud sebagai pembentukan suatu negara. Maka dari itu, konstitusi mempunyai kedudukan yang tinggi dalam hukum.

Untuk memudahkan pemahaman terkait dengan konstitusi, berikut ini perlu diketahui pengertian, nilai, dan jenisnya konstitusi, dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Jumat (3/6).