Jenis-jenis konstitusi.
foto: freepik.com
Secara umum, KC Wheare membagi konstitusi menjadi beberapa jenis, diantaranya sebagai berikut:
1. Konstitusi tertulis dan konstitusi tak tertulis.
- Konstitusi tertulis, adalah sebuah konstitusi yang dibuat secara tertulis dalam suatu dokumen yang umumnya berupa peraturan hukum yang mengatur pemerintahan.
- Konstitusi tak tertulis, adalah sebuah konstitusi yang dibuat secara tak tertulis berupa peraturan hukum yang mengatur pemerintahan, seperti tradisi, kebiasaan, dan adat.
2. Konstitusi lentur dan konstitusi kaku.
- Konstitusi lentur, adalah konstitusi yang proses amandemennya bersifat umum, sama dengan hukum lainnya.
- Konstitusi kaku, adalah konstitusi yang amandemennya memerlukan proses yang bersifat khusus.
3. Konstitusi sistem presidensial dan konstitusi sistem parlementer.
- Konstitusi sistem presidensial, adalah konstitusi yang membentuk doktrin pemisahan kekuasaan. Tiap proses pemerintahan (kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif) diyakini menjadi institusi yang terpisah. Di antara ketiga kekuasaan tersebut tidak boleh terjadi tumpang tindih terkait dengan fungsi dan pelaksanaannya.
- Konstitusi sistem parlementer, adalah konstitusi yang tidak membentuk doktrin pemisahan kekuasaan. Tiap-tiap proses pemerintahan diyakini tidak terpisah, sehingga terkadang kepala negara juga bisa menjadi anggota parlemen.
Sumber: Hajri Wira Atma. 2018. Studi Konstitusi UUD 1945 dan Sistem Pemerintahan. Yogyakarta: Deepublish.
Ramiyanto dan Karyadin. 2020. Ilmu Negara. Yogyakarta: Deepublish.
Recommended By Editor
- Infografis adalah media visual, ketahui manfaat dan jenisnya
- Lembaga sosial adalah organisasi kemasyarakatan, ini fungsi & cirinya
- Disintegrasi adalah hilangnya keutuhan, ini faktor dan pencegahannya
- Identitas nasional adalah, ketahui unsur dan faktor pembentuknya
- Konsumsi adalah pemakaian barang, pahami fungsi dan faktornya
- Pembangunan nasional adalah, ketahui tujuan, tahap, dan hambatan