Brilio.net - Dalam kegiatan ekonomi, konsumen merupakan elemen yang sangat penting. Konsumen merupakan pelaku ekonomi yang akan memakai produk barang dan jasa. Sebab, barang dan jasa yang diciptakan untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
Konsumen sering diartikan sebagai pembeli. Karena pada dasarnya setiap barang yang diproduksi oleh produsen kemudian dapat digunakan oleh konsumen. Konsumen adalah manusia atau entitas ekonomi yang menggunakan barang dan jasa.
Meskipun istilah konsumen sudah nggak asing di telinga, namun apakah sudah memahami lebih dalam mengenai konsumen dan sebagainya? Lebih lanjut, berikut brilio.net rangkum dari berbagai sumber pada Jumat (10/6), inilah penjelasan lengkap mengenai konsumen.
Pengertian Konsumen.
foto: freepik.com
Menurut Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam pasal 1 angka (2), konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Menurut pendapat A Abdurrahman dalam buku Kamus Ekonomi - perdagangan (1986) konsumen adalah seseorang yang menggunakan atau memakai, mengonsumsi barang dan/atau pelayanan jasa.
Menurut Az Nasution, konsumen sendiri dibagi jadi dua golongan, yaitu:
1. Pemakai atau pengguna barang dan/atau pelayanan jasa dengan tujuan mendapatkan barang dan/atau pelayanan jasa untuk dijual.
2. Pemakai barang dan/atau pelayanan jasa untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga atau rumah tangganya.
Jenis Konsumen.
foto: freepik.com
Menurut Kotler dan Amstrong (2009), kepuasaan konsumen eksternal dipengaruhi oleh kualitas pelayanan purna jual. Dari sini, dapat disimpulkan bahwa pemasok dan konsumen adalah setiap orang atau badan yang datang dari dalam perusahaan maupun dari luar perusahaan. Berikut ini tiga jenis konsumen, di antaranya.
1. Konsumen internal, adalah setiap orang yang ikut menangani proses pembuatan maupun penyediaan produk di dalam perusahaan atau organisasi.
2. Konsumen perantara, adalah mereka yang bertindak atau berperantara untuk mendistribusikan produk kepada pihak konsumen atau konsumen eksternal. Konsumen perantara ini bukan sebagai pemakai akhir.
3. Konsumen eksternal, adalah pembeli atau pemakai akhir yang disebut sebagai konsumen yang nyata.
Hak Konsumen.
foto: freepik.com
Terdapat empat hak konsumen yang harus dilindungi, di antaranya sebagai berikut:
1. Hak memperoleh keamanan.
Aspek ini ditujukan pada perlindungan konsumen dari pemasaran barang atau jasa yang membahayakan keselamatan konsumen. Pada posisi ini, intervensi, tanggung jawab, dan peranan pemerintah untuk menjamin keselamatan dan keamanan konsumen sangat penting.
2. Hak memilih.
Bagi konsumen, hak memilih merupakan hal prerogatif konsumen untuk membeli atau tidaknya suatu barang atau jasa.
3. Hak mendapatkan informasi.
Hak mendapatkan informasi memiliki arti yang sangat fundamental bagi konsumen, bila dilihat dari sudut kepentingan dan kehidupan ekonominya. Karena setiap keterangan mengenai suatu barang yang akan dibeli sangat mengikat pihak konsumen.
4. Hak untuk didengar.
Hak untuk didengar dimaksudkan untuk menjamin konsumen bahwa kepentingannya harus diperhatikan dan tercermin dalam kebijaksanaan pemerintah, termasuk turut di dengar dalam pembentukan kebijaksanaan tersebut. Selain itu konsumen juga harus didengar setiap keluhan dan harapan dalam mengkonsumsi barang atau jasa yang dipasarkan produsen.
Tips menjadi konsumen yang waspada.
foto: freepik.com
Aktivitas bisnis yang terjadi dan melibatkan konsumen memang sering disalahgunakan oleh beberapa pihak. Itulah mengapa, sebagai konsumen hendaknya lebih waspada. Berikut tips dilansir dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional, antara lain:
- Belanja sesuai rencana
- Teliti sebelum membeli
- Beli sesuai kebutuhan dan kemampuan
- Lihat label, keterangan barang, serta masa kadaluarsa
- Kritis terhadap iklan dan promosi agar jangan mudah terbujuk
- Pilih barang yang bermutu dan punya standar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan.
Sumber: Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Penerbit Kencana.
Recommended By Editor
- Sampah organik adalah, ketahui pengertian dan jenis-jenisnya
- Syair adalah, ini pengertian, ciri-ciri dan jenisnya
- Motivasi adalah dorongan melakukan sesuatu, ini pengertian & jenisnya
- Sumber daya alam adalah, pahami pengertian, prinsip, dan klasifikasi
- Akidah adalah iman tanpa keraguan, pahami makna dan tujuannya
- Sejarah adalah kejadian masa lampau, ini pengertian, unsur, dan fungsi