Brilio.net - Dalam Islam, penting untuk seseorang menjaga kebersihan. Menjaga kebersihan ini artinya menjaga kesucian dari terkena najis.
Najis adalah kotoran yang menyebabkan terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah. Najis merupakan salah satu hal yang bisa membatalkan rangkaian ibadah seorang muslim.
Islam adalah agama yang mengajarkan umatnya untuk senantiasa menjaga kebersihan. Implementasinya seperti berwudhu, mandi besar atau kecil, membasuh setelah mengeluarkan kotoran, dan lain sebagainya.
Macam-macam najis.
foto: freepik
Terdapat beberapa jenis najis yang tingkatannya juga berbeda-beda. Setiap jenis najis dan bentuknya tentu memiliki cara membersihkan yang berbeda-beda.
Berikut adalah jenis-jenis najis dalam fiqih Islam:
1. Najis Mukhaffafah.
Najis mukhaffafah adalah najis yang masuk dalam kategori ringan. Contohnya adalah air kencing bayi yang berusia di bawah 2 tahun.
Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya ia pernah membawa seorang anaknya yang laki-laki yang belum makan makanan (kecuali ASI). Lalu anak itu dipangku oleh Rasulullah SAW lalu anak itu kencing di pangkuannya. KemudianNabi meminta air lalu memercikkan air itu ke bagian yang terkena air kencing dan beliau tidak membasuhnya." (HR. Bukhari Muslim)
Untuk menyucikan diri dari najis mukhaffafah adalah hanya dengan memercikkan air sekali percikan saja kepada bagian yang terkena najis. Meskipun masih terdapat bekas najis yang melekat, najis tersebut sudah dianggap bersih atau suci.
2. Najis Mutawassithah.
Najis mutawassithah dalah najis yang masuk dalam kategori sedang. Najis ini keluar dari kemaluan atau dubur manusia dan juga hewan. Air yang memabukkan, bangkai (selain manusia, ikan, dan belalang).
Najis mutawassithah sendiri dibedakan menjadi dua jenis yaitu sebagai berikut:
- Najis ainiyah atau najis yang terlihat rupanya, rasa atau tercium baunya.
- Najis hukmiyah atau najis yang tidak tampak seperti bekas kencing dan miras.
Adapun bantuk-bentuk najis mutawasithah yaitu sebagai berikut:
1. Air seni.
Air seni atau kencing ini bisa dari manusia atau air seni hewan. Air seni bersifat najis karena memang kandungannya yang berbau, kotor, dan bersumber menjadi penyakit.
2. Kotoran manusia dan hewan.
Kotoran manusia dan hewan termasuk ke dalam najis. Hal ini dapat diketahui sendiri bahwa kotoran tersebut berisi sisa-sisa dan racun dari tubuh manusia ataupun hewan. Apalagi kotoran tersebut memiliki wujud dan juga berbau.
3. Darah.
Darah termasuk ke dalam najis, terutama darah yang berasal dari haid wanita.
4. Madzi.
Madzi adalah air yang keluar karena adanya nafsu syahwat manusia.
Untuk menyucikan diri dari najis mutawassithah adalah dengan membersihkan bagian yang telah terkena najis dengan menggunakan air yang mengalir, hingga najis dipastikan benar-benar hilang.
Cara membersihkan najis mutawassitah ini bisa dengan menggunakan air, digosok-gosok menggunakan tanah atau benda lainnya, ataupun dengan cara lainnya. Najis ini dianggap hilang apabila bekasnya juga ikut menghilang setelah dibersihkan.
3. Najis Mughallazhah.
Najis mughallazhah dalah najis yang masuk dalam kategori berat. Contoh najis ini adalah air liur anjing.
Dalam Alquran surat Al An-am ayat 145, Allah berfirman:
Qul laa ajidu fii maa uhiya ilayya muharraman 'alaa taa'imiy yat'amuhuu illaa ay yakuna maitatan au damam masfuhan au lahma khinziirin fa innahu rijsun au fisqan uhilla ligairillaahi bih, fa manidturra gaira baagiw wa laa 'aadin fa inna rabbaka gafurur rahiim
Artinya:
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Karena najis tersebut merupakan najis yang berat, maka untuk cara membersihkan diri dari jenis najis ini memerlukan bilasan air sebanyak tujuh kali. Hal ini dilakukan dengan salah satunya membersihkannya dengan menggunakan tanah agar najis tersebut akan benar-benar hilang.
Rasulullah bersabda, "Dari Abi Hurairota RA telah berkata : Bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, "cara mensucikan bejana tempat air salah satu dari kalian adalah dengan, jika dijilat anjing maka hendaklah dibasuh sebanyak tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan tanah"." (HR Muslim)
4. Najis Mafu.
Najis mafu adalah najis yang bisa dimaafkan karena tidak perlu dibasuh atau dicuci. Contoh dari najis ini adalah seperti bangkai binatang yang tidak ada darah mengalir, nanah atau darah yang setitik saja, debu, atau air-air yang bersemburat sedikit.
Recommended By Editor
- Hak dan kewajiban perempuan dalam masa Iddah menurut Islam
- 10 Cara mengendalikan nafsu syahwat menurut ajaran Rasulullah
- Jenis bid'ah dan cara menghindarinya dalam Islam
- 10 Adab wanita saat haid dalam ajaran agama Islam
- Tata cara mengurus jenazah dalam Islam beserta hukumnya
- Ketentuan memberikan mahar dalam pernikahan menurut Islam
- Cara menghindari ghibah sesuai ajaran Islam