Brilio.net - Ada berbagai pengertian norma yang telah didefinisikan para ahli. Namun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, norma merupakan aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima.
Setiap warga harus menaati yang berlaku, aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.
Norma-norma ini memiliki beberapa fungsi. Pertama, sebagai pedoman dan aturan dalam kehidupan bermasyarakat. Kedua, mengatur tingkah laku masyarakat sesuai nilai yang berlaku.
Ketiga, sebagai dasar memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar. Keempat, untuk mencapai tujuan bersama masyarakat. Kelima, menciptakan keteraturan dan stabilitas, ketertiban atau keadilan dalam lingkungan masyarakat. Lalu yang keenam, menciptakan kenyamanan, kemakmuran, dan kebahagiaan setiap anggotanya.
Norma pada dasarnya dibuat untuk dilaksanakan. Ada norma yang sifatnya dogmatis hingga mengikat. Di Indonesia sendiri, ada beberapa tatanan norma yang harus dipatuhi. Mulai dari norma agama, norma hukum, kesusilaan, dan kesopanan atau adat.
Berikut macam-macam norma beserta pengertiannya, sanksi, dan contohnya seperti dihimpun brilio.net dari berbagai sumber pada Kamis (16/4).
1. Norma agama.
foto: freepik.com
Norma agama merupakan peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan. Norma ini bersifat dogmatis, artinya tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditambah. Maka, setiap orang dituntut untuk menjalankan norma sesuai dengan agama atau kepercayaannya masing-masing.
Karena didasarkan pada agama dan kepercayaan masing-masing, norma agama biasanya sudah diatur dalam kitab suci. Misalnya, larangan menyekutukan Allah, melaksanakan sholat, dan masih banyak lagi.
Apabila tidak menjalankannya dengan baik, maka akan diberikan sanksi atau hukuman. Namun sanksi dalam norma agama tidak langsung diberikan saat itu juga, melainkan sanksi atau hukuman setelah manusia meninggal, misalnya mendapat dosa, siksa neraka, atau lainnya.
2. Norma hukum.
foto: freepik.com
Norma hukum adalah peraturan hidup yang dibuat oleh lembaga kekuasaan negara yang bertujuan mewujudkan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat, menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Sehingga bisa melindungi kepentingan orang lain, misalnya berkaitan dengan jiwa, badan,kehormatan dan kekayaan harta benda.
Norma ini bertujuan untuk menciptakan tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tertib, aman, rukun, dan damai. Sanksi dalam norma hukum ditentukan sesuai dengan peraturan yang ada.
Sanksinya pun bersifat mengikat, artinya bagi para pelaku yang melanggar akan dikenai sanksi seperti dipenjara atau denda. Contohnya setiap warga negara Indonesia wajib membayar pajak, jika melanggar akan dikenakan denda.
3. Norma kesusilaan.
foto: freepik.com
Norma susila adalah peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma ini menentukan mana yang baik dan mana yang buruk sesuai kabaikan yang ada dalam diri masing masing orang.
Dengan adanya norma kesusilaan, manusia diharapkan mampu berbuat baik serta mencegah manusia untuk melakukan perbuatan yang buruk. Biasanya norma kesusilaan merupakan aturan yang dijumpai dalam kehidupan sehari-hari pada lingkungan masyarakat.
Contoh norma kesusilaan misalnya sikap jujur dan adil dalam masyarakat, tidak menfitnah orang lain, tolong menolong, bersikap ramah dengan tetangga dan masih banyak lagi.
Tidak ada sanksi khusus yang diatur dalam norma kesusilaan, namun kebanyakan sanksinya adalah sanksi sosial, seperti dikucilkan masyarakat.
4. Norma kesopanan atau adat.
foto: freepik.com
Norma kesopanan erat kaitannya dengan adat, kerena itulah nama lain dari norma kesopanan adalah norma adat. Dengan keadaan beragam suku dan budaya di Indonesia, norma kesopanan yang berlaku pun akan berbeda pada setiap masing-masing daerah.
Norma ini biasanya juga tak tetulis secara jelas, sehingga hanya masyarakat daerahnya saja yang mengetahui. Sanksinya pun juga menggunakan sanksi sesuai adat dan tradisi.
Beberapa contoh misalkan di Jawa, kita harus menggunakan bahasa halus ketika berbicara dengan orang tua. Kemudian pada daerah lain seperti Kalimantan, ada upacara aruh baharin, yakni menyembunyikan gelang kuningan. Upacara ini dilakukan untuk menunjukkan rasa syukur atas panen padi.