Brilio.net - Menikah adalah salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah. Dengan menikah, seseorang akan memulai hidup baru bersama pasangan suami atau istri untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawadah, warohmah.
Selain itu, tujuan menikah adalah untuk mendapatkan keturunan sebagai penerus keluarga. Dalam Islam, terdapat beberapa peraturan seperti rukun dan syarat untuk melakukan pernikahan.
Islam mengatur dan memerinci aspek kehidupan manusia, tak terkecuali tentang pernikahan. Dilansir brilio.net dari berbagai sumber pada Kamis (2/7) Dalam Alquran surat An-Nur ayat 32 Allah berfirman mengenai dasar hukum nikah, sebagai berikut:
Wa angkihul-ayaamaa mingkum was-saalihiina min 'ibaadikum wa imaa'ikum, iy yakunu fuqaraa'a yugnihimullaahu min fadlih, wallaahu waasi'un 'aliim
Artinya:
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."
Macam-macam pernikahan
foto: Instagram/@thebridestory
Dalam Islam terdapat macam-macam pernikahan yang digolongkan berdasarkan hukum Islam yang berlaku. Macam-macam pernikahan tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Pernikahan Az Zawaj Al Wajib
Pernikahan Az Zawaj Al Wajib adalah pernikahan wajib yang harus dilakukan oleh individu yang memiliki kemampuan untuk melakukan pernikahan serta memiliki nafsu biologis (nafsu syahwat), dan khawatir pribadinya melakukan dosa paling berat dalam Islam yakni perbuatan zina yang dosa dan dilarang Allah manakala tidak melakukan pernikahan. Untuk menghindari perbuatan zina, maka melakukan pernikahan menjadi wajib bagi individu yang seperti ini.
2. Pernikahan Az Zawaj Al Mustahab
Pernikahan Az Zawaj Al Mustahab adalah pernikahan yang dianjurkan kepada individu yang mampu untuk melakukan pernikahan dan memiliki nafsu biologis untuk menghindarkan pribadinya dari kemungkinan melakukan zina yang dosa. Seorang muslim yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi, serta sehat jasmani dalam artian memiliki nafsu syahwat, maka dia tetap dianjurkan supaya melakukan pernikahan meskipun individu yang bersangkutan merasa mampu untuk memelihara kehormatan pribadinya.
Dalam suatu hadits, Rasulullah bersabda:
"Dari Abdillah berkata : Rasulullah SAW bersabda kepada kami, "hai para pemuda barang siapa pribadi kalian mampu untuk melakukan pernikahan maka melakukan pernikahanlah, sesungguhnya pernikahan itu menundukkan pandangan dan menjaga farji (kehormatan). Dan barang siapa tidak mampu maka berpuasalah, sesungguhnya puasa itu baginya sebagai penahan. (pribadiwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Pernikahan)"."
3. Pernikahan Az Zawaj Al Makruh
Pernikahan Az Zawaj Al Makruh merupakan pernikahan yang kurang atau tidak disukai oleh Allah. Pernikahan ini bisa terjadi karena seorang muslim tidak memiliki kemampuan biaya hidup meskipun memiliki kemampuan biologis, atau tidak memiliki nafsu biologis meskipun memiliki kemampuan ekonomi, tetapi ketidakmampuan biologis atau ekonomi itu tidak sampai membahayakan salah satu pihak khususnya istri. Hal itu terjadi apabila seorang muslim akan menikah tetapi tidak berniat memiliki anak, juga ia mampu menahan diri dari berbuat zina. Padahal, apabila ia menikah ibadah sunnahnya akan terlantar.
4. Pernikahan Az Zawaj Al Mubah
Pernikahan Az Zawaj Al Mubah adalah pernikahan yang diperbolehkan untuk dilakukan tanpa ada faktor-faktor pendorong atau penghalang. Seseorang yang hendak menikah tetapi mampu menahan nafsunya dari berbuat zina, maka hukum nikahnya adalah mubah. Sementara, ia belum berniat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya tidak sampai terlantar.
5. Pernikahan Haram
Pernikahan Haram adalah pernikahan yang berdasarkan hukum Islam haram apabila seorang muslim menikah justru akan merugikan istrinya, karena ia tidak mampu memberi nafkah lahir dan batin. Atau jika menikah, ia akan mencari mata pencaharian yang diharamkan oleh Allah padahal sebenarnya ia sudah berniat menikah dan mampu menahan nafsu dari zina.
Keharaman pernikahan ini sebab pernikahan dijadikan alat untuk mencapai yang haram secara pasti, sesuatu yang menyampaikan kepada yang haram secara pasti, maka ia haram juga. Jika seorang muslim melakukan pernikahan tersebut, wanita pasti akan mengalami penganiayaan dan menyakiti sebab kenakalan laki laki itu, seperti melarang hak hak istri, berkelahi dan menahannya untuk disakiti, yang kemudian pernikahan tersebut menjadi haram untuknya.
Dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 195, Allah berfirman:
Wa anfiqu fii sabiilillaahi wa laa tulqu bi'aidiikum ilat-tahlukati wa ahsinu, innallaaha yuhibbul-muhsiniin
Artinya:
"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."
6. Pernikahan Badal
Pernikahan badal adalah pernikahan tukar menukar istri. Hal ini terjadi karena seorang laki-laki mengadakan perjanjian untuk menyarahkan istrinya kepada orang lain dan mengambil istri orang lain tersebut sebagai istrinya dengan memberi sejumlah uang tambahan.
7. Pernikahan Mut'ah
Pernikahan ini terjadi karena seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan memberikan sejumlah harta dalam waktu tertentu, dan pernikahan ini akan berakhir sesuai dengan batas waktu yang telah di tentukan tanpa talak serta tanpa kewajiban memberi nafkah atau tempat tinggal. Pernikahan Mut'ah berasal dari kata tamattu' yang berarti bersenang senang atau menikmati.
Jika pernikahan tersebut ditetapkan syarat hanya sampai waktu tertentu, maka disebut pernikahan mut'ah. Pernikahan sejenis ini disepakati haramnya oleh empat imam madzhab.
Adapun jika si pria berniat pernikahan sampai waktu tertentu dan tidak diberitahukan di awal pada si wanita (pernikahan dengan niatan cerai), status pernikahan sejenis ini masih diperselisihkan oleh para ulama.
Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i memberikan keringanan pada pernikahan sejenis ini. Sedangkan Imam Malik, Imam Ahmad dan selainnya melarang atau memakruhkannya. Berdasarkan suatu hadits, Rasulullah bersabda:
"Dari Ali bin Abi Tholib, Ia berkata: "Sesungguhnya Rasulullah melarang pernikahan mut'ah dengan perempuan perempuan pada waktu perang khaibar"."
8. Pernikahan Syighar
Suatu pernikahan dianggap sebagai pernikahan syighar apabila seorang laki-laki berkata kepada laki-laki lain, "Pernikahankanlah aku dengan puterimu, maka aku akan pernikahankan puteriku dengan pribadimu". Atau berkata, "Pernikahankanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan pernikahankan saudara perempuanku dengan pribadimu".
Menurut bahasa, pernikahan syighar diambil dari kata Assyighor yang berarti mengangkat. Pernikahan ini diharamkan sebab tidak sesuai dengan hikmah atau tujuan menikah seperti firman Allah dalam Alquran surat Ar Rum ayat 21 yang berbunyi sebagai berikut:
Wa min aayaatihii an khalaqa lakum min anfusikum azwaajal litaskunuu ilaihaa wa ja'ala bainakum mawaddataw wa rahmah, inna fii zaalika la'aayaatil liqaumiy yatafakkarun
Artinya:
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."
Recommended By Editor
- Bacaan sholawat nariyah beserta keistimewaannya, mudah dihafalkan
- Keutamaan menjaga perkataan dalam Islam agar tak menyakiti orang lain
- Keutamaan membaca surat Al Mulk bagi umat muslim
- Keutamaan memaafkan seseorang dalam Islam beserta hukumnya
- Manfaat membaca dan mengamalkan Asmaul Husna setiap hari