Brilio.net - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akhirnya menghirup udara bebas pada Minggu (18/8). Setelah menjalani hukuman selama kurang lebih 8 tahun dari vonis 20 tahun penjara, Jessica dibebaskan dengan status bebas bersyarat. Pembebasan ini tentu menjadi sorotan publik, mengingat kasus pembunuhan dengan mencampur sianida ke es kopi Vietnam yang menghebohkan beberapa tahun silam.

Langkah bebas bersyarat Jessica dikonfirmasi oleh pengacaranya, Otto Hasibuan, serta pihak Kementerian Hukum dan HAM. Keputusan ini didasarkan pada Surat Menteri Hukum dan HAM RI dan Peraturan Menteri terkait. Meski sudah bebas, Jessica masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 2032.

Jessica terlihat keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur pagi hari ini. Pembebasan bersyarat ini tentunya membawa angin segar bagi Jessica setelah bertahun-tahun mendekam di balik jeruji besi. Namun, status bebas bersyarat ini tetap menyisakan kewajiban yang harus dipatuhi Jessica selama beberapa tahun ke depan.

Jessica harus tetap mematuhi aturan yang ditetapkan pihak berwenang. Salah satunya adalah kewajiban melapor secara berkala dan menjalani pembimbingan. Hal ini bertujuan untuk memastikan Jessica dapat berintegrasi kembali ke masyarakat dengan baik tanpa mengulangi kesalahan di masa lalu.

Kasus Jessica ini kembali mengingatkan kita pada pentingnya sistem pemasyarakatan yang tidak hanya menghukum, tapi juga membina. Pembebasan bersyarat menjadi salah satu cara untuk memberikan kesempatan kedua bagi narapidana, sambil tetap memerhatikan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.

Lalu apa sih bebas bersyarat itu? Berikut ulasan lengkapnya, seperti dilansir brilio.net dari berbagai sumber, pada Selasa (20/8).

Pengertian bebas bersyarat.

bebas bersyarat jessica wongso © 2024 brilio.net

bebas bersyarat jessica wongso
Instagram/@yakuphasibuan

Bebas bersyarat bukan berarti seorang narapidana langsung lepas tanpa syarat. Ini adalah sebuah program pembinaan yang bertujuan mengintegrasikan kembali narapidana ke dalam kehidupan masyarakat. Syarat-syarat tertentu harus dipenuhi sebelum seorang narapidana bisa mendapatkan status ini.

Program ini merupakan salah satu hak yang bisa diterima narapidana setelah memenuhi kriteria tertentu. Tujuannya bukan hanya untuk kepentingan narapidana, tapi juga mempertimbangkan keluarga mereka serta masyarakat secara umum.

Pemberian bebas bersyarat harus memerhatikan berbagai aspek, termasuk keamanan dan ketertiban umum. Rasa keadilan masyarakat juga menjadi pertimbangan penting dalam pemberian status ini.

Lebih dari sekadar 'keluar dari penjara', bebas bersyarat bertujuan memberi motivasi dan kesempatan pada narapidana. Harapannya, mereka bisa mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan yang diperlukan saat kembali ke masyarakat.

Ketentuan pembebasan bersyarat

bebas bersyarat jessica wongso © 2024 brilio.net

bebas bersyarat jessica wongso
Liputan6.com

Berikut adalah ketentuan yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat:

1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang 9 (sembilan) bulan;

2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana;

3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat dan;

4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana

5. Bagi anak negara : pembebasan bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun;

Selain itu, narapidana juga harus melampirkan dokumen-dokumen berikut:

1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;

2. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asesor.

3. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan yang diketahui oleh kepala Bapas;

4. Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap narapidana dan anak pidana yang bersangkutan;

5. Salinan (Daftar Huruf F) dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kepala LAPAS);

6. Salinan daftar perubahan dari Kepala LAPAS;

7. Surat pernyataan dari narapidana dan anak pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.

8. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan:

- Narapidana dan anak pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan

- Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program pembebasan bersyarat.