Makruh adalah status hukum dalam Islam © 2022 berbagai sumber foto: pixabay.com

Para ulama Usul Fiqh telah memberikan indikator suatu perbuatan yang hukumnya makruh, berikut pejelasannya.

1. Lafaz yang digunakan untuk memakruhkan itu memakai lafaz kariha dan semua perubahannya. Contohnya dalam hadits berikut ini:

"Sungguh Allah itu memakruhkan kasak-kusuk, memperbanyak mengajukan soal (yang tidak banyak diperlukan), dan menyia-nyiakan harta." (HR. Muttafaq Alaih).

Maksudnya, Nabi SAW telah memberikan hukuman makruh pada tiga perbuatan yaitu kasak-kusuk, mengajukan soal yang tidak perlukan, dan menyia-nyiakan harta. Dalam Usul Fiqh, perbuatan yang dimakruhkan adalah perbuatan untuk dihindari.

2. Dengan Lafaz yang melarang mengerjakan suatu perbuatan kemudian didapatkan nash lain sebagai qarinah, bahwa larangan pada nash yang pertama bukan menunjukan keharamannya.

3. Diperintahkan untuk menjauhi suatu perbuatan dengan ada qarinah bahwa jika perbuatan itu dilakukan adalah makruh.