Brilio.net - Menjadi seorang muslim yang taat, kita diwajibkan untuk menunaikan zakat. Menunaikan zakat merupakan rukun Islam ke-4 setelah mengucap syahadat, sholat, dan puasa.
Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta kita kepada orang lain. Hal tersebut dilakukan karena dalam harta yang kita peroleh atau kita miliki ada hak-hak orang lain.
Zakat juga berguna untuk membersihkan harta kita. Bila kamu sudah mengeluarkan zakat, maka Allah akan mempercayakan harta lain kepada kita kembali.
Zakat dibagi menjadi dua yaitu zakat wajib dan zakat sunnah. Zakat yang memiliki hukum wajib untuk dikerjakan adalah zakat fitrah. Zakat ini dikeluarkan pada saat bulan Ramadhan. Serta zakat yang hukumnya sunnah yaitu zakat mal. Zakat ini dikeluarkan berdasarkan hasil niaga, atau hasil kekayaan yang kita punya.
Dilansir brilio.net dari berbagai sumber pada Selasa (19/5), Jumlah zakat fitrah yang wajib diserahkan sebesar 2,5 kg beras atau bisa diganti dengan uang yang setara dengan harga 2,5 kg beras.
Sementara untuk zakat mal ada perhitungannya tersendiri. Kamu bisa berkonsultasi dengan badan zakat nasional atau Bazarnas. Namun kamu juga bisa memperkirakan zakat mal yang diserahkan sebesar 2,5% dari harta yang diperoleh dari perniagaan.
Perintah untuk membayar zakat sesuai dengan firman Allah dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 43 yang berbunyi sebagai berikut:
"Wa aqiimus-salaata wa aatuz-zakaata warka'u ma'ar-raaki'iin."
Artinya:
"Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Allah memperintah seluruh umat muslim untuk menunaikan sholat secara sempurna dengan melaksanakan rukun-rukunnya. Bayarkanlah zakat harta yang telah Allah berikan kepada kalian. Dan tunduklah kalian kepada Allah bersama umat Nabi Muhammad yang tunduk kepada-Nya.
- Manfaat membayar zakat.
1. Membersihkan harta.
Sebagian harta yang kita miliki adalah hak dari saudara-saudara kita. Dengan membayar zakat, berarti kita telah membersihkan harta yang kita miliki.
2. Menenangkan hati.
Berzakat dapat melatih umat muslim untuk ikhlas. Jika dilakukan dengan ikhlas dan tanpa paksaan sedikit pun maka dalam hal ini zakat dapat menjadi media untuk melatih kita menjadi pribadi yang ikhlas dan tulus melakukan kebajikan pada orang lain. Setelah membayar zakat, hati pasti akan terasa tenang karena telah menunaikan kewajiban dalam rukun islam.
3. Sarana pengendalian diri.
Dengan berzakat, keinginan dan kecintaan kita pada harta akan lebih terkendali. Zakat juga dapat membuat kita mengintrospeksi dan mengendalikan diri serta membiasakan diri untuk mensyukuri nikmat dari Allah.
4. Menyuburkan harta zakat.
Allah akan mengembangkan dan menyuburkan harta zakat bagi orang yang mengeluarkannya.
Allah berfirman, "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah." (QS. Al-Baqarah ayat 276)
5. Dapat membuka pintu rezeki.
Selain dapat membersihkan harta kita, dengan berzakat kita dapat membuka pintu-pintu rezeki. Seperti dalam sabda Rasulullah,
"Harta tidak akan berkurang karena sedekah" (HR. Muslim no. 2588).
Hadits tersebut menjelaskan bahwa dengan memberikan zakat kepada saudara yang membutuhkan, tidak akan mengurangi kekayaan kit. Justru rezeki kita akan ditambahkan oleh Allah.
6. Membersihkan akhlak.
Seseorang yang mengeluarkan zakat, dengan kerelaan, dan kemurahan hatinya, maka ia akan merasakan kelapangan dalam jiwanya. Ibnu Qayyim dalam kitab Zadul Maad menjelaskan bahwa zakat membersihkan akhlak orang yang mengeluarkannya dan melapangkan dadanya.
7. Membantu orang fakir dari kemiskinan.
Dengan membayar zakat, berarti kita telah melindungi masyarakat dari penyakit kemiskinan, dan melindungi negara dari kemerosotan dan kelemahan. Dalam kitab Al-Fiqih Al Islami wa Adilatuhudisebutkan bahwa zakat dapat membantu orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan.
- Keutamaan membayar zakat.
Dalam setiap perintah Allah untuk mengerjakan ibadah, pasti Allah juga telah menjanjikan beberapa keutamaan di dalam ibadah tersebut. Seperti ibadah-ibadah wajib lainnya, menunaikan zakat juga memiliki keutamaan, yaitu sebagai berikut:
1. Masuk ke dalam surga.
Sebagaimana janji Allah kepada orang-orang yang melaksanakan zakat dalam Alquran surat An-Nisa ayat 162, bahwa orang yang telah melaksanakan zakat akan dimasukkan ke dalam surga-Nya.
"Laakinir-raasikhuna fil-'ilmi min-hum wal-mu'minuna yu'minuna bimaa unzila ilaika wa maa unzila ming qablika wal-muqiimiinas-salaata wal-mu'tunaz-zakaata wal-mu'minuna billaahi wal-yaumil-aakhir, ulaa'ika sanu'tiihim ajran 'aziimaa."
Artinya:
"Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Alquran), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar."
2. Mendapatkan ampunan.
Allah menjanjikan ampunan dosa bagi orang yang membayar zakat sekaligus menjanjikan jaminan surga sebagaimana ayat sebelumnya. Hal ini sesuai firman Allah dalam Alquran surat Al Maidah ayat 12.
"Wa laqad akhazallaahu miisaaqa banii israa'l, wa ba'asnaa min-humusnai 'asyara naqiibaa, wa qaalallaahu innii ma'akum, la'in aqamtumus-salaata wa aataitumuz-zakaata wa aamantum birusulii wa 'azzartumuhum wa aqradtumullaaha qardan hasanal la'ukaffiranna 'angkum sayyi'aatikum wa la'udkhilannakum jannaatin tajrii min tahtihal-an-haar, fa mang kafara ba'da zaalika mingkum fa qad dalla sawaa'as-sabiil."
Artinya:
"Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat diantara mereka 12 orang pemimpin dan Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu.
Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air didalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus."
3. Mendapatkan petunjuk dan hidayah.
Allah akan memberikan petunjuk dan hidayah dalam segala urusan bagi umatnya yang melaksanakan zakat. Hal ini terdapat dalam Alquran surat At Taubah ayat 18.
"Innamaa ya'muru masaajidallaahi man aamana billaahi wal-yaumil-aakhiri wa aqaamas-salaata wa aataz-zakaata wa lam yakhsya illallaah, fa 'asaa ulaa'ika ay yakunu minal-muhtadiin."
Artinya:
"Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk."
Ayat ini menjelaskan bahwa orang yang patuh membayar zakat, memiliki harapan besar mendapatkan petunjuk dalam segala urusannya.
4. Mendapatkan balasan pahala dari Allah.
Dalam Alquran surat An-Nur ayat 37-38, Allah berfirman:
"Rijaalul laa tul-hiihim tijaaratuw wa laa bai'un 'an zikrillaahi wa iqaamis-salaati wa iitaa'iz-zakaati yakhaafuna yauman tataqallabu fiihil qulubu wal-absaar."
Artinya:
"Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang."
"Liyajziyahumullaahu ahsana maa 'amilu wa yaziidahum min fadlih, wallaahu yarzuqu may yasyaa'u bigairi hisaab."
Artinya:
"(Meraka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas."
5. Menjadikan kerberkahan pada harta.
Dengan melakukan zakat, harta yang dimiliki menjadi penuh barakah, berkembang semakin baik dan banyak. Rasulullah bersabda,
"Sedekah (zakat) tidak akan mengurangi harta." (HR. Muslim)
Hadits tersebut menegaskan bahwa zakat seseorang tidak akan mengurangi hartanya sedikit pun. Artinya meskipun harta seseorang berkurang karena digunakan membayar zakat, justru akan menjadikan harta kita menjadi penuh berkah dan bertambah banyak.
Recommended By Editor
- Dalil tentang zakat fitrah, beserta waktu terbaik dan keutamaannya
- Perbedaan dan persamaan zakat fitrah dengan zakat mal
- Cara menghitung zakat penghasilan dan profesi, serta syarat dan hukumn
- 10 Panduan membayar & penyaluran zakat Ramadhan saat pandemi Covid-19
- Pengertian zakat mal, hukum, syarat, dan keutamaannya
- Macam-macam zakat beserta hukum dan ketentuannya