Brilio.net - Jelang Lebaran 2023, segala persiapan dilakukan. Termasuk dalam pengaturan lalu Lintas. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri, serta Direktora Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat telah menyepakati tiga skema pengaturan lalu lintas saat mudik lebaran 2023.
Kesepakatan tiga skema manajemen lalu lintas menjelang lebaran 2023 tersebut berdasarkan pada surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Aturan tiga sistem arus lalu lintas yang diterangkan Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiarto itu terdiri dari, satu arah, sistem contra flow, dan sistem ganjil genap yang dilakukan secara serentak pada arus mudik dan arus mudik balik.
"Telah ditetapkan pemberlakuan sistem satu arah, sistem contra flow, dan sistem ganjil genap berlaku secara serentak pada arus mudik dan juga pada 2 periode arus balik," kata Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dikutip brilio.net dari liputan6, Kamis (6/4).
Pada sistem satu arah (one way) diterapkan pengaturan waktu tertentu dengan periode arus mudik dari KM 72 (Cikampek) hingga KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
Penerapan sistem satu arah dengan pengaturan waktu tertentu pada lalu lintas dilakukan selama periode arus mudik pada Selasa (18/4) pukul 14.00-24.00 WIB, Rabu (19/4) pukul 08.00-24.00 WIB, Kamis (20/4) pukul 08.00-24.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00-24.00 WIB, dari KM 72 (Cikampek) hingga KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
Sebagaimana diungkapkan Dirjen Perhubungan "Sementara untuk arus balik periode 1 berlaku mulai Senin (24/4) pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung), sampai dengan KM 72 (Cikampek). Kemudian Selasa (25/4) pukul 08.00 sampai dengan Rabu (26/4) pukul 08.00 di titik yang sama," jelas Hendro.
Sementara itu, untuk arus balik periode 1 berlaku mulai Senin (24/4) pukul 14.00-24.00 WIB dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 72 (Cikampek). Selanjutnya, pada Selasa (25/4) pukul 08.00-24.00 WIB dan Rabu (26/4) pukul 08.00-24.00 WIB di titik yang sama.
Adapun untuk arus balik periode 2, sistem satu arah diterapkan mulai Sabtu (29/4) pukul 14.00-24.00 WIB dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 72 (Cikampek). Kemudian pada Minggu (30/4) pukul 08.00-24.00 WIB dan Senin (1/5) pukul 08.00-24.00 WIB di titik yang sama.
Sistem contra flow
Lebih lanjut Hendro memaparkan bahwa penerapan sistem jalur pasang surut atau contra flow akan berlaku pada waktu yang sama dengan sistem satu arah. Namun hanya mulai dari KM 47 Karawang Barat hingga KM 72 Cikampek. Contra flow berlaku secara rinci mulai Selasa (18/4) pukul 14.00-24.00 WIB, Rabu (19/4) pukul 08.00-24.00 WIB, Kamis (20/4) pukul 08.00-24.00 WIB, dan Jumat (21/4) pukul 08.00-24.00 WIB.
Untuk arus balik periode 1, contra flow berlaku mulai Senin (24/4) pukul 14.00-24.00 WIB dari KM 72 (Cikampek) hingga KM 47 (Karawang Barat), kemudian berlaku pada Selasa (25/4) pukul 08.00 WIB hingga Rabu (26/4) pukul 08.00 WIB di titik yang sama.
Sementara itu, pada arus balik periode 2, contra flow berlaku mulai Sabtu (29/4) pukul 14.00-24.00 WIB, pada Minggu (30/4) pukul 08.00-24.00 WIB, dan pada Senin (1/5) pukul 08.00 WIB hingga Selasa (2/5) pukul 08.00 WIB di titik yang sama, dari KM 72 (Cikampek) hingga KM 47 (Karawang Barat).
Sistem ganjil genap
Hendro juga menjelaskan bahwa penerapan sistem ganjil-genap akan diberlakukan secara serentak mulai dari KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) dengan waktu pengaturan lalu lintas pada arus mudik dimulai pada Selasa (18/4) pukul 14.00-24.00 WIB, dilanjutkan pada Rabu (19/4) pukul 08.00-24.00 WIB, Kamis (20/4) pukul 08.00-24.00 WIB, dan Jumat (21/4) pukul 08.00-24.00 WIB.
Pada arus balik periode 1, sistem ganjil-genap berlaku dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) hingga KM 47 (Karawang Barat) pada Senin (24/4) pukul 14.00-24.00 WIB, dilanjutkan pada Selasa (25/4) pukul 08.00 WIB sampai dengan Rabu (26/4) pukul 08.00 WIB.
Sedangkan pada arus balik periode 2, sistem ganjil-genap berlaku di lokasi yang sama mulai Sabtu (29/4) pukul 14.00-24.00 WIB, dilanjutkan pada Minggu (30/4) pukul 08.00-24.00 WIB, kemudian pada Senin (1/5) pukul 08.00 WIB sampai dengan Selasa (2/5) pukul 08.00 WIB.
Recommended By Editor
- Cara polisi tilang pelanggar lalu lintas ini unik, minta izin dulu
- Heboh larangan naik motor pakai sandal jepit, ini kata Kakorlantas
- SIM C dibagi dalam 3 golongan mulai Agustus 2021, berikut aturannya
- Aksi pemotor adang bus lawan arah di Sragen, warganet terkesima
- Gara-gara ditilang, pria ini malah dapat pekerjaan dari polisi
- 6 Fakta kecelakaan bus maut di Sumedang, tewaskan 29 orang