Sistem ganjil genap
Hendro juga menjelaskan bahwa penerapan sistem ganjil-genap akan diberlakukan secara serentak mulai dari KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) dengan waktu pengaturan lalu lintas pada arus mudik dimulai pada Selasa (18/4) pukul 14.00-24.00 WIB, dilanjutkan pada Rabu (19/4) pukul 08.00-24.00 WIB, Kamis (20/4) pukul 08.00-24.00 WIB, dan Jumat (21/4) pukul 08.00-24.00 WIB.
Pada arus balik periode 1, sistem ganjil-genap berlaku dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) hingga KM 47 (Karawang Barat) pada Senin (24/4) pukul 14.00-24.00 WIB, dilanjutkan pada Selasa (25/4) pukul 08.00 WIB sampai dengan Rabu (26/4) pukul 08.00 WIB.
Sedangkan pada arus balik periode 2, sistem ganjil-genap berlaku di lokasi yang sama mulai Sabtu (29/4) pukul 14.00-24.00 WIB, dilanjutkan pada Minggu (30/4) pukul 08.00-24.00 WIB, kemudian pada Senin (1/5) pukul 08.00 WIB sampai dengan Selasa (2/5) pukul 08.00 WIB.
Recommended By Editor
- Cara polisi tilang pelanggar lalu lintas ini unik, minta izin dulu
- Heboh larangan naik motor pakai sandal jepit, ini kata Kakorlantas
- SIM C dibagi dalam 3 golongan mulai Agustus 2021, berikut aturannya
- Aksi pemotor adang bus lawan arah di Sragen, warganet terkesima
- Gara-gara ditilang, pria ini malah dapat pekerjaan dari polisi
- 6 Fakta kecelakaan bus maut di Sumedang, tewaskan 29 orang