Muamalah adalah hubungan sesama manusia © 2022 berbagai sumber

foto: pixabay.com

Berdasarkan buku berjudul "Fiqh Muamalat" yang ditulis oleh Abdul Rahman, dkk, secara umum muamalah terbagi atas dua aspek ruang lingkup yaitu, aspek al-Adabiyah dan aspek al-Madiyah. Berikut ini penjelasannya.

- Al-Muamalah al-Adabiyah, yaitu muamalah  dari segala aspek yang berkaitan dengan masalah adab dan akhlak. Misalnya, ijab kabul, saling meridhai, tidak adanya keterpaksaan, kejujuran, dan sebagainya. 

- Al-Muamalah al-Madiyah, yaitu muamalah yang yang mengkaji objeknya, dalam kata lain berkaitan dengan kebendaan. Karena objek muamalah ini adalah benda yang halal, haram, dan syubhat untuk diperjual-belikan, benda-benda yang mendatangkan kemaslahatan bagi manusia, serta segi lainnya.

Jenis-jenis muamalah.

Muamalah adalah hubungan sesama manusia © 2022 berbagai sumber

foto: pixabay.com

a. Syirakh, merupakan suatu akad di mana dua pihak yang melakukan kerjasama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

b. Jual beli, dalam hukum Islam, kegiatan ekonomi berarti suatu kegiatan atau kesepakatan dalam menukar barang untuk tujuan dimiliki selamanya. Syarat proses jual beli dalam muamalah adalah berakal sehat dan transaksi dilakukan atas dasar kehendak sendiri.

c. Murabahah adalah transaksi atau pembayaran angsuran yang diketahui oleh kedua pihak.

d. Sewa menyewa, dalam Islam termasuk akad ijarah yang merupakan suatu imbalan diberikan kepada seseorang atas jasa yang telah diberikan, seperti kendaraan, tempat tinggal, dan lainnya.

e. Utang piutang, adalah menyerahkan segala harta dan benda kepada orang dengan catatan suatu saat nanti akan dikembalikan sesuai perjanjian.