Penyaluran bantuan sosial (bansos) di tahun 2024 masih menyisakan sejumlah permasalahan, terutama terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima. Kendala ini tidak hanya sebatas pada ketidakterdaftaran NIK, tetapi juga mencakup kasus-kasus penolakan saat proses verifikasi data penerima bantuan.

Namun, jangan khawatir! Langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah memahami penyebab mengapa NIK KTP kamu tidak terdaftar dalam daftar penerima bansos 2024. Dengan begitu, kamu bisa mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasinya.

Nomor Induk Kependudukan yang terdiri dari 16 digit angka ini adalah identitas unik yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk setiap warga negara Indonesia. NIK menjadi kunci utama dalam sistem database kependudukan nasional yang memuat berbagai informasi penting tentang seseorang, termasuk status sosial ekonomi yang menjadi dasar pertimbangan dalam penyaluran bantuan sosial.

Berikut adalah beberapa penyebab mengapa kamu tidak bisa cek NIK KTP sebagai penerima bantuan sosial 2024, dilansir brilio.net dari berbagai sumber pada Sabtu (16/11). 

1. Tidak memenuhi kriteria administrasi: Masalah administratif seperti data kependudukan yang tidak lengkap atau KTP yang sudah tidak berlaku bisa menjadi penyebab utama.

2. Dianggap tidak layak menerima bantuan sosial: Jika pendapatan kamu melebihi batas kriteria yang ditetapkan, kamu mungkin dianggap tidak layak.

3. Sudah terdaftar sebagai penerima manfaat pada bantuan lain: Jika kamu sudah menerima bantuan dari program pemerintah lainnya, pendaftaran kamu bisa ditolak.

4. Kesalahan pada proses input data: Kesalahan teknis seperti salah pengetikan NIK atau data pribadi juga bisa menyebabkan NIK tidak terdaftar.

5. Berpotensi atau telah mengalami gagal salur: Masalah teknis seperti rekening penerima yang bermasalah atau alamat yang tidak dapat ditemukan dapat menyebabkan gagal salur.

Jika kamu mengalami salah satu dari masalah tersebut, sebaiknya lakukan pengecekan langsung ke dinas sosial setempat. Jika kamu belum pernah mendapatkan bansos dan sesuai dengan kriteria, kamu bisa mendaftarkan diri secara online atau offline.

Cara mendaftar sebagai penerima bansos

Untuk mendapatkan bansos, kamu perlu melakukan pendaftaran di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS adalah database yang berisi informasi penerima bantuan sosial dan pemberdayaan. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar DTKS secara offline:

1. Daftar ke kantor desa atau kelurahan melalui RT/RW setempat.

2. Pengajuan akan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan.

3. Pengajuan dimasukkan ke dalam aplikasi bantuan sosial.

4. Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi.

5. Hasil verifikasi difinalisasi oleh Dinas Sosial Kabupaten atau Kota.

Kepala Daerah akan mengesahkan pengajuan yang disetujui.

Untuk pendaftaran secara online, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Unduh aplikasi "Cek Bansos Kemensos" di Play Store.

2. Buat akun baru di aplikasi tersebut.

3. Masukkan data diri dengan lengkap dan akurat.

3. Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.

4. Akses menu "Daftar Usulan" dalam aplikasi.

5. Ikuti petunjuk untuk mengajukan jenis bantuan sosial yang diinginkan.

6. Lakukan pengajuan yang akan diverifikasi oleh Dinas Sosial.

7. Hasil verifikasi akan diunggah ke dalam sistem untuk diproses oleh Kemensos.

Cara cek penerima bansos secara online

Untuk mengecek penerimaan bansos secara online, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka situs resmi Cek Bansos di cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai domisili kamu.

3. Tulis nama sesuai dengan KTP.

4. Ketik kode captcha yang tertera.

5. Klik "Cari Data".

Jika nama kamu terdaftar, akan muncul informasi terkait bantuan yang diterima. Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM".