Tujuan dibentuknya organisasi bola basket Indonesia.

organisasi bola basket Indonesia  berbagai sumber

foto: unsplash.com

Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia Nomor 39 Pasal 5, terdapat beberapa tujuan dibentuknya Perbasi yaitu:

1. Untuk mengoordinasikan dan membina setiap bentuk kegiatan bola basket di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia dalam rangka membangkitkan dan mengembangkan rasa cinta pada Tanah Air.

2. Untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang sehat, kuat jasmani atau rohani, ulet, tangkas, dan cerdas agar mampu berpartisipasi serta berkarya di dalam pembangunan nasional.

3. Membina dan mengusahakan agar atlet dan pelaku olahraga bola basket mampu berprestasi secara berjenjang di tingkat daerah, wilayah, nasional, atau internasional.

4. Memupuk serta membina persahabatan dan persaudaraan antar bangsa melalui kegiatan bola basket yang diwujudkan dengan mengadakan hubungan dan menjadi anggota dari organisasi bola basket internasional antara lain melalui partisipasi dalam pertandingan atau kompetisi bola basket antarnegara.

5. Untuk memupuk keahlian maupun keterampilan untuk membuat alat-alat perlengkapan olahraga bola basket.

Kewajiban organisasi bola basket Indonesia (Perbasi).

organisasi bola basket Indonesia  berbagai sumber

foto: Unsplash/Kenny Eliason

Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia Nomor 39 Pasal 7, terdapat beberapa kewajiban Perbasi yang harus dijalani untuk mencapai tujuan yaitu:

1. Merencanakan pembinaan dan peningkatan prestasi bola basket secara bertahap.

2. Membina dan mengarahkan perkembangan organisasi bola basket di Indonesia serta mengupayakan organisasi bola basket secara merata ke seluruh Tanah Air.

3. Mengawasi serta membimbing pelaksanaan peraturan-peraturan pertandingan bola basket sesuai dengan peraturan pertandingan bola basket yang ditetapkan oleh FIBA.

4. Mengadakan hubungan dengan badan atau organisasi bola basket dalam skala internasional.

5. Menyelenggarakan atau berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan bola basket dalam skala internasional.

6. Membantu pemerintah dalam merencanakan kebijakan umum di bidang kegiatan bola basket.

7. Melakukan kegiatan lain yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan Perbasi.

Sumber: Werdihartohadi. 2008. Menjadi Pemain Basket Hebat. Jakarta: Be Champion.