Brilio.net - Dalam sebuah ketenagakerjaan, istilah outsourcing pasti sudah nggak asing lagi. Di zaman yang serba modern seperti saat ini, tak sedikit perusahaan yang menerapkan sistem outsourcing untuk pemenuhan kebutuhan tenaga kerja.

Outsourcing dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai alih daya. Namun, pengertian outsourcing adalah pengalihan sebagian atau seluruh pekerjaan dan atau wewenang kepada pihak lain guna mendukung strategi pemakai jasa outsourcing baik perusahaan, divisi, maupun pribadi.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan memperkenalkan outsourcing sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan, melalui perjanjian pemborong penyedia jasa pekerja atau buruh.

Sistem ini sudah banyak digunakan oleh perusahaan-perusahaan besar, sebab dianggap cukup menguntungkan. Di Indonesia sendiri contoh dari pekerjaan outsourcing seperti halnya, call center online atau customer service, kurir, pengemudi, dan lain sebagainya.

Lebih lanjut, untuk mengetahui penjelasan lengkap mengenai outsourcing, berikut dihimpun brilio.net dari berbagai sumber pada Senin (21/3).

1. Pengertian Outsourcing.

<img style=

foto: freepik.com

Dalam buku "Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia" yang ditulis oleh Sadi Muhamad dan Sobandi, menjelaskan beberapa pengertian outsourcing dari para ahli, seperti berikut ini.

a. Thomas dan David.

Outsourcing adalah suatu proses yang mana seluruh barang diadakan dari pihak lain melalui kontrak-kontrak jangka panjang yang dilakukan oleh perusahaan.

b. Maurice Greaver.

Outsourcing (alih daya) adalah pendelegasian operasi dan manajemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan jasa outsourcing).

c. Muzni Tambusai.

Outsourcing adalah pemborongan satu bagian atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain yang kemudian disebut sebagai penerima kerja.

d. Bambang S. Widagdo Kusumo.

Outsourcing adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan dari perusahaan pemberi pekerjaan kepada perusahaan lain yang berbeda badan hukum sebagai penerima pekerjaan melalui perjanjian tertulis tentang pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja atau buruh.

2. Tujuan Outsourcing.

<img style=

foto: freepik.com

a. Untuk mengembangkan kemitraan usaha, sehingga satu perusahaan tidak akan menguasai suatu kegiatan industri dari hulu ke hilir. Dengan kemitraan tersebut, diharapkan akan terjadi pemerataan kesejahteraan masyarakat.

b. Mendorong terjadinya pendidikan alih teknologi dalam bidang industri dan manajemen pengelolaan pabrik.

c. Meningkatkan kemampuan dan keunggulan kompetitif perusahaan supaya mempertahankan hidup dan berkembang.

d. Menjaga dan mengusahakan pengembangan perusahaan secara jangka panjang.

3. Risiko Outsourcing.

<img style=

foto: freepik.com

a. Kurang tercapainya secara maksimal tujuan yang diinginkan.

b. Lambatnya pencapaian tujuan yang diinginkan.

c. Kekurangan sumber daya manusia.

d. Keuntungan nggak diperoleh secara cepat dalam jumlah yang cukup signifikan. Hal ini dapat saja terjadi karena permasalahan internal perusahaan penyedia jasa yang berakibat menurunnya kinerja.

e. Berbagai tujuan yang ingin dicapai nggak sepenuhnya diperoleh, sehingga risiko usaha tetap saja besar.

4. Keuntungan dan Kekurangan Outsourcing.

<img style=

foto: freepik.com

Biasanya bukan tanpa alasan perusahaan besar memilih sistem outsourcing untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja, berikut ini keuntungan dan kekurangan dari outsourcing.

a. Keuntungan Outsourcing.

- Menghemat anggaran untuk memberikan pelatihan.

- Mengurangi beban rekrutmen calon pegawai baru.

- Fokus mengurus kegiatan inti bisnis.

b. Kekurangan Outsourcing.

- Informasi perusahaan rentan bocor.

- Kontrak yang singkat.

- Ketergantungan pada tenaga kerja outsource.